POJOKSATU.id - Persyaratan fisik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta sekolah kedinasan 2026.
Setiap instansi memiliki ketentuan berbeda, termasuk mengenai batas minimal tinggi badan.
Tidak semua sekolah kedinasan menetapkan syarat tinggi badan. Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS), misalnya, tidak mencantumkan batas minimal tinggi badan bagi calon mahasiswa.
Sementara itu, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) juga tidak menerapkan batas tinggi badan berdasarkan pola penerimaan 2024 dan 2025.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Modal Investasi Korban Capai Rp3,5 Miliar
Namun, ketentuan resmi penerimaan PKN STAN 2026 masih menunggu pengumuman.
Di sisi lain, sejumlah sekolah kedinasan tetap memberlakukan standar tinggi badan yang berbeda berdasarkan instansi dan jenis kelamin.
Bahkan, pada sekolah kedinasan tertentu, ketentuan tinggi badan dapat berbeda sesuai program studi yang dipilih.
Baca Juga: Besaran Uang Saku Magang Nasional 2026, Ada yang Dapat Rp5,9 Juta
Sekolah Kedinasan yang Tidak Mensyaratkan Tinggi Badan
Berdasarkan data penerimaan yang tersedia, ada dua sekolah kedinasan yang perlu diperhatikan terkait ketentuan tinggi badan.
1. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS yang berada di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) tidak menetapkan batas minimal tinggi badan bagi calon mahasiswa.
Artinya, tinggi badan bukan menjadi salah satu persyaratan bagi peserta yang memilih Polstat STIS berdasarkan data penerimaan 2026 yang tersedia.
Meski demikian, calon peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan lain yang ditetapkan dalam proses seleksi.
Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Tegaskan Sah Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus
2. Politeknik Keuangan Negara STAN
PKN STAN yang berada di bawah Kementerian Keuangan juga tidak menerapkan batas minimal tinggi badan berdasarkan pola penerimaan 2024 dan 2025.
Namun, ketentuan tersebut masih mengacu pada penerimaan tahun sebelumnya. Untuk seleksi PKN STAN 2026, persyaratan resmi masih menunggu pengumuman.
Calon peserta karena itu perlu mengikuti informasi terbaru dari PKN STAN sebelum menjadikan ketentuan 2024 dan 2025 sebagai acuan.
Sekolah Kedinasan yang Memiliki Syarat Tinggi Badan
Selain Polstat STIS dan PKN STAN, sejumlah sekolah kedinasan menetapkan batas minimal tinggi badan. Berikut rinciannya berdasarkan data yang tersedia.
1. IPDN
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menetapkan tinggi badan minimal:
-
Laki-laki: 160 cm
-
Perempuan: 155 cm
Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan fisik yang perlu diperhatikan calon peserta sebelum memilih IPDN.
Baca Juga: Soal Ambulans Udara Wacana Presiden Prabowo, Semata-mata untuk Mempermudah Evakuasi Pasien
2. STMKG
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) menetapkan tinggi badan minimal:
-
Laki-laki: 155 cm
-
Perempuan: 150 cm
Selain memenuhi batas tinggi badan, calon peserta juga diwajibkan memiliki berat badan yang seimbang sesuai ketentuan seleksi.
3. STIN
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mencantumkan tinggi badan yang diutamakan minimal:
-
Laki-laki: 165 cm
-
Perempuan: 160 cm
Ketentuan tersebut juga disertai persyaratan berat badan yang seimbang.
Peserta yang memiliki tinggi badan di bawah batas yang diutamakan masih dapat mengikuti seleksi apabila memiliki prestasi atau keahlian khusus yang dapat dibuktikan saat mengikuti tes.
Baca Juga: Beasiswa Garuda 2026 Kirim 515 Siswa ke Kampus Top Dunia, Australia Jadi Tujuan Terbanyak
4. Poltek SSN
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) menetapkan tinggi badan minimal berdasarkan data penerimaan 2026 yang tersedia:
-
Laki-laki: 160 cm
-
Perempuan: 150 cm
Peserta juga harus memiliki berat badan yang seimbang.
Namun, terdapat sumber lain yang mencantumkan ketentuan berbeda berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya, yakni 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
Karena terdapat perbedaan informasi, calon peserta sebaiknya menjadikan pengumuman resmi penerimaan 2026 sebagai acuan utama.
Baca Juga: Hotspot Karhutla Tembus 518 Titik di Kalimantan, Ribuan Personel Dikerahkan
5. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan memiliki ketentuan tinggi badan yang dapat berbeda berdasarkan program studi.
Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan berlaku khusus untuk program studi D-3 PKP, D-3 PPKP, D-3 OBU, D-3 MBU, D-3 MTU, serta D-3 OPU.
Sementara itu, program studi lainnya mencantumkan ketentuan umum:
-
Laki-laki: 160 cm
-
Perempuan: 155 cm
Program studi tertentu, seperti penerbang dan PKP, memiliki batas lebih tinggi, yakni 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
Karena persyaratannya dapat berbeda berdasarkan program studi, calon peserta perlu memeriksa ketentuan khusus sebelum menentukan pilihan.
Baca Juga: Besaran Uang Saku Magang Nasional 2026, Ada yang Dapat Rp5,9 Juta
6. Poltekpin
Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang berada di bawah Kementerian Hukum menetapkan tinggi badan minimal:
-
Laki-laki: 162 cm
-
Perempuan: 155 cm
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari ketentuan fisik yang perlu dipenuhi calon peserta sebelum mengikuti proses seleksi.
7. Poltekimipas
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan tinggi badan minimal:
-
Laki-laki: 168 cm
-
Perempuan: 160 cm
Selain tinggi badan, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan mengenai berat badan ideal yang ditentukan tim medis dalam proses seleksi.
Baca Juga: Siklon Tropis Saudel Terpantau BMKG, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah
Cek Ketentuan Sebelum Mendaftar
Persyaratan tinggi badan menjadi salah satu hal yang sebaiknya diperiksa sejak awal oleh calon peserta sekolah kedinasan 2026.
Terlebih, ketentuannya tidak seragam. Ada sekolah yang tidak mencantumkan batas tinggi badan, sementara sekolah lainnya menerapkan standar berbeda untuk laki-laki dan perempuan.
Untuk sekolah kedinasan yang persyaratannya masih menunggu pengumuman resmi atau memiliki perbedaan informasi, calon peserta sebaiknya tidak hanya mengandalkan ketentuan tahun sebelumnya.
Pengumuman resmi instansi masing-masing tetap menjadi acuan utama agar calon peserta tidak salah memilih sekolah kedinasan dan program studi saat pendaftaran. ***




