POJOKSATU.id - Bagi bapak ibu guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang beban mengajar belum terpenuhi 24 jam per minggu bisa ditambah dengan tugas tambahan Utama (TTU).

Ada beberapa TTU yang bisa ditambahkan salah satunya adalah kepala perpustakaan.

TTU Kepala Perpustakaan ini memiliki 12 jam mengajar per minggu.

Namun sayangnya, sejumlah bapak ibu guru mengalami kendala saat memasukkan TTU kepala perpustakaan di Info GTK.

Baca Juga: Kisah Penguasa yang Gemar Berpesta Pora, Dilawan Abu Hasan dengan Pedang Malam, Ketakutan dengan Air Mata Tobat

Akhirnya data TPG di Info GTK pun menjadi tidak valid.

Pada keterangan yang tertulis, diwajibkan untuk ada sarana dan prasana perpustakaan.

Mengapa kendala ini bisa terjadi dan bagaimana solusi yang harus dilakukan?

Jadi perlu diketahui Ketika bapak ibu guru memasukkan ruang perpustakaan di Dapodik, wajib juga dimasukkan sarana prasana yang ada di dalamnya.

Baca Juga: G-Dragon Gelar Tur Dunia Mulai Mei 2025, Singgah ke Indonesia Sehari, Simak Jadwalnya

Sarana prasana yang dimaksud di sini adalah buku, kursi, meja, jam dinding dan lain sebagainya.

Apabila hanya ada ruang perpustakaan saja tanpa ada sarana prasana di dalamnya maka tugas kepala perpustakaan pun tidak akan bisa terbaca di Info GTK.

Solusinya adalah menambahkan sarana prasana tersebut ke dalam Dapodik dan jangan lupa untuk disinkronkan.

Baca Juga: Cerita 'Membagongkan' Ibu Kades VS Ibu Kades, Bu Bidan Laporkan Bu Kades Karena Dituduh Berselingkuh Dengan Pa Kades

Dengan begitu maka tugas kepala perpustakaan ini akan bisa terbaca di Info GTK dan data TPG pun bisa menjadi valid.

***