POJOKSATU.id — Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Kemenag Generasi Kedua (JDIH 2.0).
Layanan digital ini dapat diakses masyarakat melalui https://jdih.kemenag.go.id/.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa layanan digital ini akan membuat produk hukum lebih mudah diakses secara cepat, akurat, dan transparan.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaunching Perpustakaan JDIH dan Website JDIH yang akan menjadi penghubung antar-kementerian sekaligus sarana masyarakat untuk memperoleh informasi hukum secara mudah,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat peresmian di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Perpustakaan JDIH untuk Akademisi Syariah
Selain website, Menag juga meresmikan Perpustakaan JDIH yang fokus menghimpun karya ilmiah dosen syariah atau hukum dari berbagai perguruan tinggi keagamaan negeri.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, langkah ini merupakan inovasi Biro Hukum Kemenag untuk memperkuat literasi hukum di Indonesia.
“Perpustakaan JDIH akan diprioritaskan untuk mengoleksi karya-karya ilmiah dosen syariah atau hukum pada perguruan tinggi keagamaan negeri kita,” jelasnya.
MoU dengan Enam Kementerian/Lembaga
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan enam kementerian/lembaga.
Hadir Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Menag menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor ini untuk mendukung program prioritas Kemenag 2025–2029.
“Kerja sama ini sangat-sangat penting. Kementerian Agama dengan aparat vertikalnya sampai ke tingkat desa dapat ikut serta mensosialisasikan program-program kementerian lain,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan Bawaslu.
“Salah satu fungsi Kementerian Agama ini adalah ingin menyadarkan, membangkitkan kesadaran, dan pencerdasan emosional seluruh keluarga bangsa Indonesia. Sehingga apa yang bisa kita lakukan secara santun, jangan melakukannya dengan kasar,” sambungnya.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menambahkan bahwa MoU kali ini merupakan seri kedua setelah sebelumnya pada Mei dilakukan dengan empat kementerian/lembaga.
“Target yang kita harapkan setelah ditandatangani nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti ke dalam bentuk perjanjian kerja sama antara unit eselon I atau eselon II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya.
Ia juga berharap inovasi berupa Perpustakaan JDIH dan Website JDIH 2.0 mampu memperkuat pelayanan publik.
Baca Juga: INFO Pelaksanaan PPG Calon Guru Tahun 2025, Begini Kata Dirjen GTK Nunuk Suryani!
“Semoga dengan adanya Perpustakaan JDIH dan Website JDIH Kementerian Agama, literasi hukum di lingkungan Kementerian Agama dan layanan produk hukum di Kementerian Agama akan semakin berkembang cepat dan akurat,” pungkasnya.
Inovasi JDIH 2.0 bukan hanya membuka akses lebih luas bagi publik, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi digital Kemenag untuk mendukung keterbukaan informasi, literasi hukum, dan penguatan kerja sama lintas kementerian.***
Kirim komentar Anda dan baca artikel Pojoksatu.id lainnya tanpa iklan melalui aplikasi kami di bawah ini:




