PojokSatu.id - Kebijakan pemerintah membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu awalnya disambut positif.

Skema ini dianggap sebagai solusi cepat untuk menghapus status tenaga honorer lama yang tak kunjung jelas.

Namun kini, sejumlah pihak mulai khawatir. Aliansi tenaga honorer menyebut kebijakan ini bisa menjadi bom waktu fiskal bagi pemerintah daerah bahkan jebakan jangka panjang bagi pegawai itu sendiri.

 

Kebijakan yang Dianggap Separuh Solusi

Sejak diumumkan pertengahan 2025, PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai langkah transisi menuju sistem ASN tanpa tenaga honorer.

Baca Juga: Era Baru Influencer? Komdigi Kaji Rencana Sertifikasi Kreator Konten Seperti di China, Layaknya Dokter dan Pengacara!

Pegawai dalam skema ini dipekerjakan dengan jam kerja dan gaji proporsional, sementara hak seperti THR dan perlindungan sosial tetap diberikan.

Namun menurut Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, kebijakan ini setengah matang.

Faisol menilai PPPK Paruh Waktu hanyalah penundaan masalah, bukan solusi permanen.

PPPK Paruh Waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Setelah itu, pemda harus mengalihkan mereka ke penuh waktu. Kalau tidak siap, ini akan jadi bom waktu fiskal.

Baca Juga: 30 Contoh Soal serta Pembahasan TKA 2025 Matematika, Jenjang SMA dan SMK 2025, Level 1 Pengetahuan dan Pemahaman

Sebagian besar daerah belum memiliki perhitungan anggaran yang matang untuk menanggung gaji penuh ribuan pegawai tambahan di tahun berikutnya.

 

Beban Fiskal Daerah Jadi Sumber Kekhawatiran

Kekhawatiran serupa datang dari DPD RI. Melalui anggota Komite IV, Filep Wamafma, DPD mengingatkan bahwa pemerintah pusat tak boleh lepas tangan dalam pembiayaan PPPK Paruh Waktu.

Kalau semua diserahkan ke daerah tanpa dukungan fiskal dari pusat, banyak daerah tidak akan sanggup menggaji PPPK.

Di beberapa daerah seperti Kota Sukabumi, beban belanja pegawai bahkan sudah mencapai 49 % dari APBD sebelum PPPK Paruh Waktu dijalankan.

Baca Juga: 30 Contoh Soal serta Pembahasan TKA 2025 Matematika, Jenjang SMA dan SMK 2025, Level 1 Pengetahuan dan Pemahaman

Artinya, penambahan pegawai baru berisiko mengganggu ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik. 

Situasi serupa juga diungkap oleh Provinsi Bali, yang menyebut kondisi keuangan daerah kurang sehat karena transfer pusat menurun.

Gubernur Bali bahkan mengaku harus melakukan perhitungan ulang agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak memberatkan keuangan provinsi. 

 

Transisi ke Penuh Waktu Masih Gelap

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa alih status dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu tidak otomatis.

Baca Juga: Lewat Beasiswa ADik, Negara Bangun Karakter dan Persatuan Generasi Muda

Proses itu bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Dompet daerah menjadi penentu apakah PPPK Paruh Waktu bisa naik kelas.

Artinya, meski harapan menjadi ASN penuh tetap terbuka, realisasinya sagat tergantung pada kemampuan daerah membayar gaji penuh dan tunjangan tambahan.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian baru bagi ribuan honorer.

Mereka yang sudah lama menunggu kepastian status, kini justru kembali takut jika kontrak paruh waktu berakhir tanpa kejelasan nasib.

Baca Juga: 30 Contoh Soal serta Pembahasan TKA 2025 Matematika, Jenjang SMA dan SMK 2025, Level 2 Penerapan Rumus dan Konsep

Beberapa tenaga honorer yang sudah lulus PPPK Paruh Waktu mengaku senang dengan pengakuan resmi, tapi cemas soal keberlanjutan.

Para honorer berharap pemerintah tidak berhenti di kebijakan paruh waktu saja.

Mereka meminta transisi ke penuh waktu dilakukan bertahap dan disertai jaminan anggaran dari pusat agar tidak memberatkan pemda.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu memang niatnya baik menata ulang tenaga honorer dan mengurangi beban negara secara bertahap.

Baca Juga: Strategi Efektif Meningkatkan Kemampuan Numerasi Siswa di Era Kurikulum Merdeka

Namun tanpa perencanaan fiskal yang matang, program ini berpotensi menjadi jebakan sistemik bagi pemerintah daerah dan pegawai itu sendiri.

Transisi ke penuh waktu seharusnya tidak bergantung pada nasib fiskal daerah semata, tetapi dibangun atas komitmen nasional yang menjamin keadilan dan keberlanjutan.***