POJOKSATU.id - Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) menjadi alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir, guna meningkatkan kualitas pembelajaran berfokus pada peserta didik.

Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Dalam konteks perbandingan dengan e-Kinerja, Pengelolaan Kinerja di PMM memberikan manfaat lebih besar bagi Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga: Transformasi Digital Layanan Kepegawaian, BKN Tambah Modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara ke Aplikasi SIASN

Melalui PMM, mereka dapat melakukan pengelolaan kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik sesuai dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Transformasi pengelolaan kinerja diperlukan sebagai bagian dari upaya Kemendikbudristek dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan, khususnya bagi Guru dan Kepala Sekolah.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah atau Badan Kepegawaian Negara.

Namun, dengan diperkenalkannya Platform Merdeka Mengajar, diharapkan terjadi kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik.

Kementerian selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat.

Baca Juga: Optimalkan Kinerja Guru, Panduan Lengkap Perencanaan Kinerja dalam Lima Tahap

Semua langkah ini diambil untuk menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

Pengelolaan Kinerja di PMM memiliki dasar keberlakuan yang kuat, dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar.

Peraturan ini, bersama dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi guru.

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah, serta Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah, yang dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.***