POJOKKSATU.id - 2025 menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan, khususnya bagi guru bersertifikasi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan mekanisme baru.

Ppenyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), dana ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima, tanpa lagi melalui pemerintah daerah.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Berlanjut

Kebijakan ini awalnya disambut gembira.

Pemerintah menyebut sistem baru ini dapat memangkas birokrasi, mempercepat penyaluran, dan mencegah penumpukan dana di kas daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ketika memasuki triwulan ketiga tahun 2025, euforia itu mulai bergeser menjadi tanda tanya besar.

Baca Juga: TPG Triwulan IV 2025 Cair November! Apa Artinya untuk Guru Sertifikasi?

Banyak guru di berbagai daerah justru mengeluhkan bahwa TPG mereka belum juga cair meski Info GTK sudah menunjukkan kode valid.

 

Memangkas Birokrasi dan Mempercepat Proses

Sebelum 2025, mekanisme penyaluran TPG dilakukan secara berjenjang, dari pusat ke kas daerah, kemudian disalurkan ke guru melalui Dinas Pendidikan.

Proses panjang ini kerap menyebabkan keterlambatan karena bergantung pada verifikasi berlapis dan administrasi di tingkat daerah.

Melihat masalah itu, pemerintah pusat mengganti sistem dengan skema Direct Transfer.

Melalui mekanisme ini, setelah SKTP guru terbit dan data dinyatakan valid di Info GTK, dana bisa langsung dikirim ke rekening masing-masing guru tanpa menunggu proses tambahan di daerah.

Secara konsep, langkah ini sangat ideal.

Guru tidak lagi bergantung pada administrasi dinas yang sering kali lambat.

Namun di lapangan, justru muncul persoalan baru, keterlambatan pencairan yang cukup merata di banyak wilayah.

 

Validasi Data Jadi Penghambat Utama

Meski sistem transfer langsung sudah berjalan, proses validasi data ternyata masih sepenuhnya bergantung pada input dari sekolah dan daerah.

Di sinilah muncul masalah baru.

Banyak guru yang sudah memiliki SKTP, namun data mereka di Info GTK belum sepenuhnya valid karena perbedaan data antara Dapodik, Info GTK, dan sistem keuangan pusat (SPAN Kemenkeu).

Baca Juga: CEK Rekening! Ini Daftar Daerah yang Dapat Pencairan TPG Triwulan 4 Paling Awal, Cair Per Hari Ini?

Ketidaksinkronan ini menyebabkan sistem pusat menahan pencairan otomatis hingga semua data sesuai.

Contohnya, ketika jam mengajar atau tugas tambahan guru belum terinput benar di Dapodik, sistem pusat tidak bisa mengeksekusi pembayaran meski SKTP sudah terbit.

Masalah sederhana seperti kesalahan NIK, rekening tidak aktif, atau nama tidak sesuai juga dapat menggagalkan transfer langsung.

Akibatnya, meskipun birokrasi sudah dipangkas, validasi data yang belum optimal tetap membuat proses pencairan tersendat.

 

Transisi Sistem Keuangan Nasional

Kebijakan penyaluran langsung TPG juga merupakan bagian dari integrasi keuangan nasional.

Tahun 2025 ini, pemerintah menggunakan sistem SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) untuk melakukan transfer massal kepada jutaan guru di seluruh Indonesia.

Namun, karena ini adalah tahun pertama penerapan, banyak daerah dan satuan pendidikan yang belum sepenuhnya siap.

Sebagian operator sekolah mengaku masih menyesuaikan data agar sesuai format baru yang digunakan oleh Kemenkeu.

Selain itu, sistem SPAN melakukan penarikan data dan validasi secara berkala dan terjadwal, bukan real-time.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar, Siapkan Kereta Gratis untuk Hasil Panen Petani

Artinya, guru yang baru valid setelah periode penarikan data tertentu harus menunggu batch berikutnya.

Inilah yang membuat sebagian guru merasa pencairannya “terlambat”, padahal sistem masih dalam proses antrian otomatis.

 

SKTP dan Sinkronisasi Data

Meskipun sistem transfer langsung dikelola oleh pusat, proses penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tetap menjadi tanggung jawab daerah melalui operator Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar, Siapkan Kereta Gratis untuk Hasil Panen Petani

Bila SKTP terbit terlambat, misalnya baru disahkan pada akhir Oktober, maka secara otomatis dana tidak bisa langsung dikirim pada triwulan berjalan.

Selain itu, masih ditemukan beberapa kasus di mana data SKTP sudah keluar, tetapi belum tersinkron sepenuhnya di sistem Kemenkeu.

Sinkronisasi data antarsistem ini menjadi pekerjaan besar yang masih dalam tahap penyesuaian di tahun pertama implementasi mekanisme baru.

 

Evaluasi dan Langkah Perbaikan

Kemenkeu dan Kemendikdasmen sudah mengakui adanya “masa adaptasi” terhadap sistem transfer langsung.

Beberapa evaluasi yang sedang dilakukan antara lain:

1. Memperkuat integrasi antara Dapodik, Info GTK, dan SPAN agar data lebih sinkron.

2. Menyediakan pusat aduan dan monitoring berbasis daring bagi guru penerima TPG.

3. Menyederhanakan proses validasi agar SKTP bisa langsung terhubung dengan sistem pembayaran pusat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jabar, Tegaskan Pembangunan Harus Berjiwa Kemerdekaan

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh dana TPG tetap akan dibayarkan penuh setelah proses validasi selesai.

Tidak ada hak guru yang hilang, hanya terjadi pergeseran waktu pencairan akibat sistem baru.

 

Kebijakan penyaluran TPG langsung dari pusat ke rekening guru sebenarnya merupakan langkah maju untuk efisiensi dan transparansi.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Catat Gerakan Pangan Murah Terbesar se-Indonesia, Capai 435 Titik dari Target 500

Namun, pada fase awal penerapan 2025 ini, tantangan validasi data dan sinkronisasi sistem justru menjadi faktor penghambat utama.

Guru kini tidak lagi menunggu proses di dinas, tetapi menunggu sistem pusat memverifikasi ribuan data secara otomatis.

Dengan perbaikan integrasi dan kesiapan data di daerah, diharapkan ke depan mekanisme ini benar-benar bisa memangkas birokrasi tanpa mengorbankan kecepatan pencairan tunjangan yang menjadi hak guru.***