POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 30 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025 dan berdampak pada seluruh ASN, termasuk PPPK di lingkungan Pemprov Riau.
Kebijakan pemangkasan tersebut diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan tajam.
Baca Juga: Pro Kontra Memuncak, Benarkah Meritokrasi Terancam Jika PPPK Naik Status PNS Tanpa Tes?
Pemprov Riau menyebutkan bahwa defisit anggaran tak bisa lagi dihindari sehingga langkah efisiensi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada komponen tunjangan pegawai.
Pemotongan ini langsung memicu reaksi luas dari pegawai pemerintah, terutama PPPK yang selama ini sangat bergantung pada TPP sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah darurat dan bersifat sementara.
Alasan Pemotongan TPP, Defisit Daerah, Pendapatan Turun Drastis
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan bahwa defisit APBD mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Penurunan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, ditambah pemangkasan dana transfer pusat, membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah penyesuaian.
Dalam pernyataan resminya pada 17 November 2025, SF Hariyanto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN yang terkena dampak pemotongan.
“Ya kita prihatin, mengencangkan ikat pinggang semuanya tanpa terkecuali,” ujar SF Hariyanto dikutip dari detik.com 17 November 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa situasi fiskal Riau tengah memasuki masa kritis sehingga pengurangan TPP menjadi pilihan yang sulit namun perlu diambil.
Dampak Langsung Terhadap ASN dan PPPK
Pemotongan TPP 30 persen memberi dampak besar bagi ASN dan PPPK.
TPP selama ini menjadi elemen pendapatan yang sangat penting.
Terutama bagi PPPK yang tidak mendapatkan beberapa tunjangan seperti pensiun atau tunjangan struktural tertentu.
Baca Juga: Isi BBM Kini Bikin Deg-degan Sama Repot, Salah Pola Sedikit, Nopol Anda Bisa Diblokir!
Beberapa dampak yang dirasakan pegawai antara lain:
1. Penurunan pendapatan bulanan yang cukup signifikan.
2. Pengeluaran rumah tangga terganggu, terutama bagi keluarga ASN dengan satu sumber pendapatan.
3. Motivasi kerja berpotensi menurun karena turunnya tunjangan kinerja.
4. PPPK lebih rentan, karena gaji pokok mereka lebih kecil dibanding PNS dan sangat bergantung pada TPP sebagai tambahan.
Baca Juga: Operasional SPPG di Malang Terhenti, Dana Mandek hingga Masalah SLHS Jadi Sorotan
Dampak ini menjadi perhatian karena terjadi menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kritik DPRD dan Harapan Pemulihan TPP
Kebijakan ini juga mendapat sorotan dari DPRD Riau.
Sejumlah anggota dewan menilai langkah pemotongan tersebut tidak ideal karena dapat menurunkan produktivitas birokrasi dan melemahkan daya beli ASN.
Baca Juga: Ini 10 Website AI yang Perlu Diketahui oleh Mahasiswa, Jangan Ketagihan ya
Namun Pemprov Riau memastikan bahwa pemotongan ini bersifat sementara.
Pemerintah memberi sinyal bahwa jika pendapatan daerah kembali normal, TPP akan dinaikkan kembali ke besaran semula.
Plt Gubernur SF Hariyanto bahkan menegaskan komitmen tersebut secara terbuka.
Pemerintah akan terus mengevaluasi penerimaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2025 untuk menentukan apakah pemulihan TPP bisa dilakukan pada awal 2026.
Baca Juga: Ramai Harapan PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Dukungan Publik Semakin Menguat, Ini Penjelasannya
Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
Kebijakan pemotongan TPP berlaku bagi seluruh pegawai ASN, termasuk:
1. PNS
2. PPPK Penuh Waktu
3. PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu, yang tunjangannya sudah proporsional atau hanya 50 persen dari PPPK Penuh Waktu, pengurangan TPP 30 persen tentu memberikan dampak lebih besar.
Banyak PPPK mengharapkan aturan khusus agar pemotongan tidak memukul pegawai berpendapatan rendah.
Namun hingga saat ini, regulasi Pemprov Riau tidak membedakan pemotongan berdasarkan jenis ASN.
Semua pegawai menerima penyesuaian yang sama.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Revisi UU PMI, Seluruh Kewenangan Bakal Terpusat di Kementerian P2MI
Kebijakan Sulit di Masa Ekonomi Sulit
Pemotongan TPP ASN Riau sebesar 30 persen menjadi bukti bahwa tekanan ekonomi daerah masih sangat kuat.
Meskipun menimbulkan beban bagi ASN dan PPPK, pemerintah menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga stabilitas APBD.
Dengan janji pengembalian TPP ketika keuangan daerah membaik, para ASN dan PPPK berharap kondisi fiskal segera pulih.***




