POJOKSATU.id - Ribuan ASN di lingkungan Pemprov NTB masih harus bersabar.

Hingga awal Februari 2026, TPP yang menjadi hak ASN belum juga dicairkan.

Meski anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Baca Juga: ASN Rembang Waspada! TPP Terancam Dipotong Demi Target APBD

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan ASN.

Pasalnya, TPP merupakan komponen penting dalam menopang penghasilan bulanan selain gaji pokok.

Keterlambatan pencairan membuat sebagian ASN merasa waswas, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup di awal tahun.

Baca Juga: Miris! ASN Bergelar Doktor di Tuban Hanya 5 Orang, Masih Ada 91 Lulusan SD

Sebelum muncul berbagai spekulasi, Pemprov NTB akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait mandeknya pencairan TPP tersebut.


Anggaran TPP Sudah Ada, Tapi Belum Bisa Dibayarkan

Pemprov NTB menegaskan bahwa anggaran TPP ASN sebenarnya sudah tersedia dalam APBD 2026.

Total alokasi dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp200 miliar, dengan besaran TPP yang tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: ASN Bersiap! Menhan Pastikan 4.000 Pegawai Ikut Komcad Tahun 2026

Namun, meski anggaran telah dialokasikan, pencairan TPP belum bisa dilakukan karena masih terkendala proses administrasi di tingkat pusat.


Terkendala Persetujuan Kemendagri

Penyebab utama belum cairnya TPP ASN Pemprov NTB adalah belum keluarnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Persetujuan ini menjadi syarat wajib sebelum TPP dapat dibayarkan kepada ASN.

Dikutip dari NTB Satu, 1 Februari 2026, Kepala BKAD Provinsi NTB menyampaikan bahwa:

“Setiap TPP harus mendapat persetujuan Mendagri dulu. Sekarang persetujuan itu belum keluar,”.

Baca Juga: PGRI Mengadu ke DPR soal Kriminalisasi Guru, Desak RUU Perlindungan Guru Segera Dibahas

Menurut Nursalim, tanpa persetujuan tersebut, pemerintah daerah tidak berani mencairkan TPP karena berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.


Proses Administrasi Masih Berjalan

Selain persetujuan Kemendagri, pencairan TPP juga bergantung pada kelengkapan sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi:

Baca Juga: Tangis Guru Honorer Bekasi Pecah di DPR, Usai Mengajar Terpaksa Jadi Tukang Antar Jemput Laundry

- Analisis Jabatan (Anjab)

- Analisis Beban Kerja (ABK)

- laporan keuangan daerah

- serta Surat Keputusan Gubernur NTB tentang besaran TPP.

Pemprov NTB memastikan bahwa seluruh dokumen telah disiapkan dan kini tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Momen Bersejarah! RDMP Kilang Balikpapan Diresmikan, Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi Dikebut

Situasi ini disebut sebagai hal yang kerap terjadi di awal tahun anggaran, ketika proses administrasi masih berjalan dan memerlukan waktu.

Dampak ke ASN Mulai Terasa

Belum cairnya TPP tentu berdampak langsung pada kondisi ekonomi ASN.

Bagi sebagian pegawai, TPP menyumbang porsi cukup besar dari total penghasilan bulanan.

Keterlambatan ini membuat ASN harus melakukan penyesuaian pengeluaran, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Internet Masuk Pelosok! Palapa Ring Diperkuat, SATRIA-1 Dioptimalkan untuk Wilayah 3T

Meski demikian, Pemprov NTB meminta ASN tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya.


Belanja Pegawai Jadi Sorotan

Persoalan TPP juga tidak bisa dilepaskan dari sorotan terhadap tingginya belanja pegawai di Pemprov NTB.

Sebelumnya, DPRD NTB sempat menyoroti proporsi belanja pegawai yang mencapai lebih dari 30 persen APBD.

Baca Juga: ASN Bersiap! Menhan Pastikan 4.000 Pegawai Ikut Komcad Tahun 2026

Hal tersebut melampaui batas ideal yang ditetapkan regulasi nasional.

Kondisi ini membuat pengelolaan belanja pegawai, termasuk TPP, menjadi perhatian serius agar tidak mengganggu ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik.


ASN Diminta Bersabar

Pemprov NTB menegaskan bahwa TPP tidak dihapus dan tetap akan dibayarkan setelah seluruh prosedur terpenuhi.

Baca Juga: Geger! Prabowo 'Pede' Umumkan 1 Juta Lapangan Kerja Lahir dari Program MBG

Pemerintah daerah juga memastikan besaran TPP tidak mengalami pengurangan.

ASN diminta bersabar sambil menunggu proses administrasi selesai dan persetujuan Kemendagri diterbitkan.***