POJOKSATU.id - Kabar pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemprov NTB menjadi perhatian serius menjelang bulan puasa.

Hingga kini, TPP yang dinantikan ribuan ASN tersebut belum juga cair.

Namun, Pemprov NTB memastikan prosesnya sedang dikebut dan ditargetkan rampung sebelum Ramadan tiba.

Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru STIP Jakarta 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Rincian Seleksinya

Kondisi ini memunculkan beragam pertanyaan di kalangan ASN.

Pasalnya, TPP menjadi salah satu komponen penting dalam menopang kebutuhan ekonomi.

Terutama menjelang bulan puasa yang identik dengan meningkatnya pengeluaran rumah tangga.

Baca Juga: Es Gabus Asli dari Tepung Hunkwe, Ini Cara Membuatnya, Jajanan Jadul yang Sempat Disangka Spons

Pemerintah daerah pun menyadari urgensi tersebut dan berupaya menyelesaikan seluruh tahapan administrasi agar pencairan bisa segera dilakukan.

Upaya percepatan ini juga sekaligus menepis kekhawatiran bahwa keterlambatan pencairan disebabkan oleh persoalan anggaran.

Pemprov NTB menegaskan dana TPP sudah tersedia dalam APBD.

Baca Juga: Prabowo Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026–2030, Bahlil Ketua Harian, Purbaya Anggota, Ini Lengkapnya

Sehingga yang menjadi fokus saat ini adalah penyelesaian prosedur administratif sesuai ketentuan pemerintah pusat.


Masih Terkendala Administrasi

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan TPP bukan disebabkan oleh kekosongan anggaran.

Melainkan karena proses administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu.

Beberapa dokumen penting masih dalam tahap penyelesaian dan penyesuaian.

Dikutip dari Lombok Post, Selasa 29 Januari 2026, Ahmadi mengungkapkan bahwa:

Baca Juga: HOREE! Insentif dan TPG Naik, Bu Nunuk Sampaikan Lima Langkah Strategis Hingga Anggaran Tunjangan Guru Non ASN

“TPP yang akan diterima berdasarkan kinerja ASN. Kalau syarat-syarat ini sudah selesai dan SK TPP sudah ditandatangani Pak Gubernur, TPP sudah bisa secepatnya dicairkan,”.

Menurutnya, Pemprov NTB harus terlebih dahulu menuntaskan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Proses penyusunan kedua hal tersebut dilakukan melalui aplikasi Simona milik Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026, Menag Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar

Setelah itu, dokumen tersebut diverifikasi sebelum akhirnya menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang TPP ASN.


Ditarget Cair Sebelum Puasa

Meski masih berproses, Pemprov NTB optimistis pencairan TPP dapat dilakukan sebelum bulan puasa.

Target tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah agar kesejahteraan ASN tetap terjaga, khususnya menjelang Ramadan.

Baca Juga: Aturan Baru Seragam ASN 2026! Ini Jadwal Penggunaan Khaki, Putih, dan Batik Korpri

Ahmadi menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar tidak ada dokumen yang tertinggal.

Proses percepatan dilakukan agar hak ASN bisa segera diterima tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Kami kejar agar sebelum puasa semua tahapan sudah selesai. Begitu SK ditandatangani, TPP bisa langsung diproses pencairannya,” katanya.

Biasanya, TPP ASN dibayarkan setiap bulan pada pekan ketiga.

Namun pada awal tahun anggaran, keterlambatan kerap terjadi karena penyesuaian regulasi dan administrasi.

Jika pencairan terlambat, pembayaran akan dilakukan secara rapel.

Baca Juga: Aduh Ada Lagi Aja Masalah MBG! Puluhan Siswa SMAN 2 Kudus Tumbang Usai Santap Siang


Segini Perkiraan Nominal TPP ASN NTB

Besaran TPP yang diterima ASN di lingkungan Pemprov NTB bervariasi.

Hal tersebut disesuaikan dengan jabatan, kelas jabatan, serta kinerja masing-masing pegawai.

Secara umum, nominal TPP ASN Pemprov NTB berkisar dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah per bulan.

Baca Juga: Tim Antawirya UNDIP Tembus Panggung Dunia, Lolos World Championship Shell Eco-Marathon 2027

ASN pada jabatan pelaksana dengan kelas jabatan rendah biasanya menerima TPP di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Sementara pejabat struktural dan fungsional tertentu bisa menerima TPP dengan nominal lebih besar, menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab jabatan.

Namun demikian, Pemprov NTB menegaskan bahwa TPP berbasis kinerja.

Baca Juga: Usai Terima SK, Segini Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Sanggau Menurut Pemda

ASN yang tidak disiplin atau memiliki catatan ketidakhadiran tanpa keterangan berpotensi mengalami pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku.


Anggaran Tersedia, ASN Diminta Bersabar

Pemprov NTB memastikan anggaran TPP telah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan.

Artinya, secara fiskal tidak ada kendala dalam pembayaran TPP ASN.

Pemerintah daerah hanya meminta ASN bersabar hingga seluruh tahapan administrasi benar-benar tuntas.***