POJOKSATU.id - Bapak ibu guru yang sudah lulus PPG Guru Tertentu Tahun 2025 maka berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Serdik ini menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru yang lulus PPG di tahun 2025 maka akan mendapatkan TPG pada tahun 2026.
Lantas kapan jadwal pencairan TPG bagi guru lulusan PPG 2025?
Baca Juga: Telkom Bergerak, Salurkan Bantuan dan Percepat Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
Simak garis besar alur pencairan TPG berikut ini.
Guru yang lulus PPG di tahun 2025 akan mendapatkan serdik di tahun yang sama.
Setelah Serdik terbit tahapan berikutnya adalah penerbitan Nomor registrasi guru (NRG).
NRG baru diterbitkan di bulan Januari 2026.
Dengan terbitnya NRG ini maka hak bayar TPG secara resmi mulai berlaku.
Baca Juga: PKH Tahap 1 2026 Berpotensi Tak Cair Januari, Justru Gacor Februari–Maret Jelang Puasa
Kemudian pada bulan Februari hingga Maret 2026 adalah penerbitan SKTP.
SKTP diterbitkan jika beban mengajar guru sudah terpenuhi dan seluruh data di Info GTK sudah valid.
Pada bulan Maret sampai dengan April 2026 barulah dilakukan pencairan pertama dalam bentuk rapel untuk periode Januari sampai dengan Maret.
Mengapa TPG baru dicairkan pada tahun 2026?
Perlu diketahui bahwa anggaran negara berjalan per tahun kalender.
Jika bapak ibu guru lulus di tahun 2025, anggaran TPG baru akan dialokasikan pada APBN tahun 2026.
Untuk memperlancar proses pencairan, bapak ibu guru harus memastikan bahwa NRG sudah terbit.
Kemudian beban mengajar harus memenuhi persyaratan.
Baca Juga: BSU Guru dan Tendik Kemenag Rampung 7 Januari 2026, Dana Masuk ke 4 Bank Ini
Bapak ibu guru harus aktif berkoordinasi dengan operator sekolah maupun dinas untuk memantan progress penerbitan SKTP.
Dana TPG pasti akan cair mengikuti alur yang sudah terjadwal.
***



