POJOKSATU.id - Masalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan Triwulan 4 tahun 2025 yang belum cair secara penuh masih menjadi keluhan banyak guru di berbagai daerah.
Ada guru yang hanya menerima sebagian, ada pula yang sama sekali belum menerima meski SKTP telah terbit.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hak tunjangan tersebut akan hangus.
Baca Juga: Film Bioskop Rilis Februari 2026, dari Horor Lokal hingga Hollywood yang Paling Dinanti
Namun, kabar terbaru dari Direktorat Jenderal GTK memberikan kejelasan yang menenangkan.
Masalah TW3–TW4 di Daerah
Di lapangan, keterlambatan pencairan TPG TW3 dan TW4 terjadi karena beragam faktor.
Mulai dari keterbatasan anggaran daerah, keterlambatan pengusulan, hingga kendala teknis administrasi.
Akibatnya, meski data guru sudah valid, penyaluran tunjangan tidak berjalan utuh.
Situasi ini dialami di banyak daerah dan bukan kesalahan individual guru.
Penyebab Belum Cair Secara Penuh
Salah satu penyebab utama belum cairnya TPG TW3 dan TW4 adalah proses penyaluran yang bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.
Baca Juga: Ferry Irwandi Nilai Gaji Guru Honorer Amburadul akibat Salah Urus Pusat dan Daerah
Ketika daerah mengalami kendala anggaran atau keterlambatan administrasi, pembayaran TPG pun tertunda meski hak guru sudah diakui secara sistem.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan skema lanjutan di tahun berikutnya.
Pernyataan Resmi Dirjen GTK
Kepastian terkait nasib TPG TW3 dan TW4 akhirnya disampaikan secara resmi oleh Dirjen GTK.
Melalui kanal YouTube Guru Abad 21, Dirjen GTK menegaskan bahwa seluruh kekurangan pembayaran TPG 2025 tidak akan dihapus atau diabaikan.
Baca Juga: Profil Desa Pasirlangu Ditelan Longsor Kaki Gunung Burangrang, Berpenduduk 3.587 KK, Hilang 30 Rumah
“Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit di TW3 atau TW4 tahun 2025 tetapi pembayarannya belum utuh atau belum diterima, tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan melalui skema carry over di tahun 2026,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Guru Abad 21 pada Senin, 26/01/2026.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa hak guru tetap dijamin oleh negara.
Skema Pembayaran Lanjutan
Skema carry over menjadi solusi resmi pemerintah untuk menyelesaikan kekurangan bayar TPG 2025.
Baca Juga: Sayur Dapur Bikin Lereng Ambruk? Kentang, Kol,Kubis dan Paprika Masuk Radar Penyebab Longsor!
Melalui mekanisme ini, TPG TW3 dan TW4 yang belum dibayarkan akan disalurkan di tahun 2026 setelah proses administrasi disesuaikan.
Guru tidak perlu mengajukan ulang, selama data dan SKTP telah tercatat valid dalam sistem.
Sikap Guru yang Tepat
Dengan adanya kepastian ini, guru diimbau tetap tenang dan fokus memastikan data Info GTK tetap valid.
Baca Juga: Bukan Karena Anggaran! Ini Alasan Teknis TPG Guru Tertahan Meski Dana Sudah Masuk Daerah
Guru juga disarankan rutin memantau pembaruan informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas sumbernya.
Kepastian dari Dirjen GTK menjadi penegasan bahwa keterlambatan bukan berarti kehilangan hak.
TPG TW3 dan TW4 tetap menjadi bagian dari hak guru yang akan diselesaikan melalui mekanisme resmi pemerintah.***




