POJOKSATU.id – Pemerintah menegaskan keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG tidak disebabkan oleh kekurangan maupun pengurangan anggaran.

Sebagian guru belum menerima TPG Triwulan III dan Triwulan IV karena kendala administrasi dan teknis.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran guru terkait kepastian pembayaran hak mereka.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh dana TPG telah dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Belum Merata, Baru Kalimantan Tengah Laporkan Pencairan

Administrasi Jadi Penghambat Utama

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani menyebut hambatan pencairan TPG paling banyak disebabkan masalah administrasi penerima.

Masalah tersebut meliputi data guru yang belum valid dalam sistem Info GTK.

Selain itu, rekening penerima yang tidak aktif juga menjadi penyebab dana gagal disalurkan.

Dalam beberapa kasus, dana yang sudah dikirim harus diretur oleh bank penyalur.

Baca Juga: Penyaluran TPG 2025 Hampir Rampung, 4 Persen Guru Masih Menunggu

“Biasanya karena data tidak valid sehingga rekening diretur dan menjadi tidak aktif,” ujar Prof Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

Dana yang diretur tersebut tidak hilang dan tetap tercatat sebagai hak guru. Namun, pencairan baru bisa dilakukan setelah perbaikan data diselesaikan.

Prof Nunuk menegaskan proses ini bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan kebijakan pemotongan tunjangan.

Hak Guru Tetap Dijamin Negara

Pemerintah menegaskan bahwa TPG merupakan hak guru bersertifikasi yang dijamin oleh negara.

Hak tersebut tidak akan gugur selama guru memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Kementerian menyatakan tidak ada kebijakan penghentian TPG secara sepihak. Seluruh dana TPG telah tersedia dalam anggaran dan siap disalurkan.

“TPG tetap dibayarkan sepanjang data dan persyaratan terpenuhi,” kata Prof Nunuk.

Baca Juga: Sisa Satu Bulan TPG Triwulan IV 2025 Belum Cair, Ini Penjelasan Resmi Kementerian

Guru diminta memastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi telah terbit. SKTP menjadi salah satu syarat utama pencairan TPG di setiap triwulan.

Jika SKTP belum terbit, sistem otomatis menahan proses pencairan. Pemerintah juga meminta peran aktif operator sekolah dan dinas pendidikan daerah.

Koordinasi dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian masalah administrasi.

Imbauan untuk Guru dan Daerah

Kemendikdasmen mengimbau guru untuk rutin memeriksa Info GTK secara mandiri.

Baca Juga: Mahasiswa UPI Sumbang 14 Medali di SEA Games Thailand 2025, Dari Emas hingga Perunggu

Setiap perubahan data perlu segera dikonfirmasi dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan.

Guru juga diminta memastikan rekening bank masih aktif dan sesuai data kependudukan.

Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif mendampingi guru dalam proses administrasi.

Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah keterlambatan berulang di masa mendatang.

Selain TPG regular, guru juga menanti pencairan TPG THR tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pencairan THR juga bergantung pada kelengkapan data.

Oleh karena itu, pembenahan administrasi menjadi kunci utama percepatan pencairan. Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola penyaluran tunjangan guru.

Langkah ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih akurat dan tepat sasaran. Guru diminta tetap tenang dan mengikuti jalur resmi dalam memperoleh informasi.***