POJOKSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) tengah dinanti oleh semua tenaga pendidik di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis pernyataan resmi terkait jadwal pencairan TPG tersebut khususnya untuk Triwulan II (TW2) tahun 2025.

Informasi ini menjadi angin segar bagi seluruh guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Berdasarkan informasi yang tersebar, pencairan TPG TW2 yaitu untuk April-Juni, telah dimulai pada 16 Juni 2025. Namun ada juga yang akan dimulai pada Senin (23/6/2025).

Para guru ASN di daerah diimbau untuk bersiap menerima hak mereka.

Meski begitu, tanggal tersebut bukanlah sebagai panduan, perlu dipahami bahwa proses pencairan akan dilakukan secara bertahap.

Pemerintah menargetkan seluruh proses transfer TPG TW2 ini akan rampung selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni 2025.

Namun, ada juga guru di daerah yang hingga saat ini belum menerima TPG TW1, yaitu Januari-Maret.

Untuk hal itu, Kemenkeu memastikan bahwa pembayaran yang tertunda tersebut akan diselesaikan di bulan Juni ini.

Dengan demikian, para guru diharapkan dapat menerima pembayaran ganda, yaitu TPG TW1 yang tertunggak dan TPG TW2 sekaligus.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas ke depan, pemerintah juga mengingatkan kembali mengenai prosedur pencairan untuk TW3 yaitu Juli-September dan TW4 untuk Oktober-Desember.

Adapun, dasar utama dari pencairan ini adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berlaku selama 6 bulan atau dua triwulan.

Penyaluran dana ini mengacu pada regulasi resmi yang ditetapkan oleh kementerian terkait, seperti Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025.

Sesuai aturan tersebut, beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

1. Validasi Data: Data guru harus selalu valid dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. SKTP Terbit: Memiliki SKTP yang masih berlaku untuk periode berjalan.

3. Informasi tambahan yang beredar juga menyebutkan bahwa komponen
4. TPG berpotensi untuk disertakan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di masa mendatang, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. ***