POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 (TW2) tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai pekan ketiga hingga pekan keempat bulan Juni 2025.
Tunjangan sertifikasi guru (TPG) TW2 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Pilar Utama Pembangunan Bangsa
Kabar ini tentu menjadi angin segar, mengingat banyak guru yang menanti kejelasan jadwal pencairan TPG triwulan ini.
Kapan Guru Akan Menerima Dana Tunjangan?
Dengan pengumuman resmi ini, guru di seluruh wilayah Indonesia dapat mulai mengecek rekening masing-masing pada pekan ketiga dan keempat bulan Juni 2025, sesuai mekanisme pencairan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah masing-masing.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16,71 triliun untuk pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 1,44 juta guru bersertifikasi di seluruh Indonesia, baik di jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Tulungagung Tegur SDN 1 Kenayan Imbas Sejumlah Siswa Viral Sawer Biduan
Selain itu, pemerintah juga mengonfirmasi bahwa tambahan 100% TPG untuk guru dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 masih dalam proses pengajuan data dan anggaran oleh masing-masing pemerintah daerah kepada pusat.
Proses ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025.
Skema Tambahan TPG untuk THR dan Gaji ke-13: Apa Kata Regulasi?
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa terdapat dua kategori guru yang menerima tambahan dalam THR dan Gaji ke-13:
Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG) selama satu bulan.
Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan (TPP), juga dapat diberikan tambahan sebesar satu bulan TPG, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pusat.
Informasi ini diperkuat melalui publikasi resmi di situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, yang menyebutkan bahwa:
“Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan setara tunjangan profesi yang dibayarkan per bulan.” ***




