POJOKSATU.ID - Ada 3 sumber resmi yang mengungkap jadwal Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 (TW2) tahun 2025.

Perlu diketahui, TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru, dan akan dibayarkan secara bertahap dalam 4 periode Triwulan.

Dikabarkan saat ini pemerintah sedang fokus pada penyaluran TPG TW2, yang saat ini sedang ditunggu-tunggu para pendidik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hasil UTBK PPG Pendidikan Profesi Guru 2025 Bisa Dilihat dengan 3 Cara, Salah Satunya Akun Peserta

Berbagai informasi terkait jadwal pencairan pun mulai muncul dari berbagai sumber.

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN akan mendapatkan TPG TW2 2025. Namun keduanya memiliki jadwal pencairan yang berbeda.

Guru ASN yaitu PNS/PTK dijadwalkan menerima TPG TW2 dari Juni 2025, sesuai instruksi Kementerian Keuangan.

Sementara Guru non‑ASN biasanya akan mulai menerima pada Juli 2025, menurut juknis terbaru.

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Tambah Kapasitas di Libur Tahun Baru Islam, Okupansi Capai 112,8%

Menurut 3 sumber informasi resmi, berikut jadwal TPG TW2 tahun 2025 yang ditungu-tunggu:

1. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025
Sumber informasi pertama berlandaskan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025. Ini menjadi acuan dan peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, dinyatakan bahwa:

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Cara Daftarnya

“Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan 2 tahun 2025 direncanakan mulai pada bulan Juni, dan akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Ketentuan dari regulasi tersebut menegaskan bahwa bulan Juni merupakan awal pencairan, bukan akhir dari proses.

Hal ini berarti bahwa transfer anggaran bisa dilakukan dalam beberapa tahap, tergantung pada kesiapan administrasi daerah, validasi data, dan ketersediaan dana di kas daerah.

Baca Juga: Wujud Kontribusi ke Negara, Setoran Raksasa Energi Ini Tembus Rp65,59 Triliun

Seringkali, pemerintah daerah memerlukan waktu hingga minggu terakhir bulan Juni untuk menyelesaikan proses verifikasi dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bank penyalur.

Keadaan inilah yang sering menyebabkan keterlambatan di beberapa wilayah.

2. Konferensi Pers Kementerian Keuangan: Penegasan Tahap Penyaluran
Sumber informasi yang kedua, dikutip dari Konfrensi Pers Kemenkeu.

Baca Juga: OTT di Madina, Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Nasution Disebut Ikut Dibawa KPK ke Jakarta

Falam Konferensi Pers yang dilakukan pada 17 Juni 2025 itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan jelas mengungkapkan proses penyaluran TPG TW2 tahun 2025.

“Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan 2 telah dimulai secara bertahap sejak bulan Juni 2025. Pemerintah menjamin bahwa dana telah tersedia dan dipersiapkan untuk semua penerima yang datanya sudah terverifikasi.” ujarnya.

Pernyataan ini menjamin bahwa pemerintah pusat telah menyelesaikan distribusi Dana Transfer ke Daerah.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2025 Resmi Dibuka hingga 11 Juli : UKT, Uang Saku serta Tiket Studi Ditanggung, Cek Persyaratannya

Maka dari itu, keterlambatan di lapangan lebih disebabkan oleh proses administrasi teknis di tingkat kabupaten atau kota.

3. Informasi Resmi Media Sosial Kementerian Keuangan
Sumber ketiga dikutip dari saluran komunikasi digital pemerintah, khususnya akun resmi Instagram Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bernama pengguna @kemenkeuri.

Dalam postingan mengenai informasi publik yang diterbitkan menjelang akhir Juni 2025, disebutkan bahwa:

Baca Juga: Kesempatan Kuliah Gratis di Italia! Beasiswa Universitas Pavia 2025 Resmi Dibuka

“Pelaksanaan TPG tahap kedua dimulai pada Juni 2025 dengan total anggaran sebesar Rp16,71 triliun yang akan diberikan kepada sekitar 1,44 juta guru yang berhak menerima tunjangan profesi.”

Informasi ini tidak hanya menegaskan waktu pelaksanaan, tetapi juga mencakup jumlah dana dan total guru yang akan menerima.

Keterbukaan seperti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan, pertama distribusi dilakukan bergelombang untuk memastikan akurasi data dan kesiapan administratif tiap daerah.

Baca Juga: Daftar 7 Kerugian Ridwan Kamil Terbaru Usai Konfrontasi dengan Lisa Mariana, Hubungan Istri Renggang

Selanjutnya, untuk daerah yang masih memvalidasi data, pencairan mungkin bergeser ke awal Juli.

Guru ASN kemungkinan besar akan melihat dana masuk di akhir Juni (mungkin tanggal 30 Juni 2025), sementara guru non‑ASN perlu menunggu hingga Juli 2025. ***