POJOKSATU.id - Sejumlah guru melaporkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat (TW 4) yang diterima tidak sesuai dengan nominal seharusnya.
Kondisi ini dikenal dengan istilah kurang bayar, dan sering menimbulkan kekhawatiran apakah sisa hak tersebut masih bisa diterima atau justru hangus.
Padahal, dalam sistem penyaluran TPG, kurang bayar bukanlah hal baru dan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.
Guru perlu memahami konsep ini agar tidak panik dan dapat memastikan haknya tetap dibayarkan.
Apa Itu Kurang Bayar TPG
Kurang bayar TPG adalah kondisi ketika guru menerima pembayaran tunjangan, namun jumlahnya tidak sesuai dengan hak penuh yang seharusnya diterima berdasarkan gaji pokok dan ketentuan sertifikasi.
Baca Juga: Kurs Nyaris Nyentuh Rp17 Ribu, Purbaya Sebut 'Gampang Itu, Dua Malam Beres Kalau Sama Saya!'
Kekurangan ini bisa terjadi pada satu atau beberapa bulan dalam satu periode pembayaran.
Penting dipahami, kurang bayar berbeda dengan tidak dibayarkan sama sekali.
Dalam kasus kurang bayar, hak guru tetap tercatat dan tidak otomatis hilang.
Penyebab Umum Terjadinya Kurang Bayar
Ada beberapa penyebab umum mengapa TPG TW 4 mengalami kurang bayar.
Baca Juga: Sempat Tak Terdata, Kepala BGN Pastikan Anak Nikah Dini dan Putus Sekolah Tetap Dapat MBG
Salah satunya adalah keterbatasan anggaran daerah pada akhir tahun berjalan.
Selain itu, keterlambatan penerbitan SKTP, perubahan data kepegawaian, atau penyesuaian administratif juga dapat memengaruhi besaran yang dibayarkan.
Dalam beberapa kasus, daerah hanya mampu membayarkan sebagian terlebih dahulu, sementara sisanya direncanakan untuk dilunasi pada periode berikutnya melalui mekanisme tertentu.
Status Hukum Hak Guru Tetap Aman
Secara regulasi, hak TPG guru tidak hangus hanya karena belum dibayarkan penuh pada satu periode.
Baca Juga: Ritual Celup-Celupan di Cianjur Bikin Heboh, Disebut Bisa Cepat Kaya dan Dapat Jodoh!
Guru yang sudah memenuhi syarat dan memiliki SKTP tetap berhak atas seluruh tunjangan yang menjadi haknya, termasuk kekurangan pembayaran.
Kekurangan TPG TW 4 biasanya masuk dalam kategori carry over, yakni pembayaran yang dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.
Artinya, hak tersebut tetap tercatat dan wajib dibayarkan ketika anggaran sudah tersedia.
Mekanisme Pelunasan Kekurangan Pembayaran
Pelunasan kurang bayar TPG dilakukan melalui mekanisme pembayaran lanjutan pada tahun berjalan berikutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru TPG Januari 2026 Segera Cair bagi Pemilik SKTP Valid!
Dalam praktiknya, kekurangan TW 4 akan digabungkan atau dirapel dengan pencairan TPG di periode selanjutnya, baik melalui skema triwulan lanjutan maupun skema baru yang berlaku.
Proses ini memerlukan validasi ulang data guru dan kesiapan anggaran daerah.
Karena itu, waktu pelunasan bisa berbeda antar daerah, tergantung kondisi fiskal dan administrasi masing-masing.
Langkah yang Perlu Dilakukan Guru
Agar kekurangan TPG dapat dibayarkan tanpa hambatan, guru disarankan melakukan beberapa langkah penting.
Pertama, pastikan status SKTP untuk TW 4 sudah terbit dan valid.
Kedua, cek data di Info GTK untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi.
Ketiga, simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Jika diperlukan, guru dapat melakukan klarifikasi secara resmi ke dinas pendidikan atau pihak terkait dengan membawa data pendukung, tanpa perlu bersikap emosional.
Kurang bayar TPG TW 4 bukan akhir dari hak guru.
Selama syarat terpenuhi dan data valid, kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dibayarkan.
Dengan memahami mekanisme dan bersikap tenang, guru dapat menunggu proses pelunasan secara rasional tanpa terjebak kekhawatiran berlebihan.***




