POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 yang mulai berlangsung sejak 24 November 2025 justru memunculkan banyak tanda tanya baru.

Banyak guru ASN melaporkan bahwa dana TW 4 yang masuk hanya dua bulan, sementara Desember belum cair.

Kondisi ini akhirnya menimbulkan kekhawatiran lanjutan: bagaimana dengan TPG 100 persen yang biasanya dibayarkan bersama THR dan gaji ke-13?

Apakah nasibnya akan sama seperti TW 4 yang belum lengkap?

Baca Juga: Tim STEI ITB Pasang Panel Penerangan Jalur Hutan Rotan di Sijunjung, Bantu Aktivitas Petani

Berikut penjelasan lengkap untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di berbagai grup guru.

TPG TW 4 Memang Banyak yang Baru Cair 2 Bulan, Ini Penyebab Utamanya

Mayoritas guru ASN melaporkan bahwa dana TW 4 yang cair hanya mencakup Oktober dan November.

Baca Juga: 50 Soal SAS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 1, Jawaban Lengkap Materi Editorial hingga Teks Eksplanasi

Pencairan Desember belum dilakukan karena proses validasi data belum selesai di banyak daerah.

Validasi beban kerja, absensi, dan kelengkapan data Dapodik menjadi alasan utamanya.

Selama data Desember belum berstatus valid, pusat tidak dapat mencairkan dana bulan tersebut.

Pola ini bukan hal baru, karena pernah terjadi pula pada TW 3 sebelumnya.

Sisa TPG dipastikan tidak hilang dan akan menyusul setelah validasi rampung.

TPG 100 Persen Tidak Ada Hubungannya dengan TW 4

Banyak guru yang salah paham dengan menyamakan TPG TW 4 dengan TPG 100 persen (tunjangan gaji 13 dan THR).

Padahal keduanya berbeda sepenuhnya.

TPG TW 4 adalah tunjangan triwulan reguler yang dibayarkan sesuai beban kerja, sedangkan TPG 100 persen adalah tunjangan tambahan yang diberikan pada momen THR dan gaji ke-13.

TPG 100 persen ini tidak terpengaruh oleh validasi TW 4.

Artinya, meskipun TW 4 belum full cair, TPG 100 persen tetap berjalan sesuai jadwal kebijakan nasional di tahun berjalan.

Baca Juga: 50 Soal UAS dan SAS Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 1, Lengkap Jawaban serta Pembahasan, Descriptive text hingga Grammar

Guru tidak perlu khawatir menyangkut dana ini.

THR dan Gaji ke-13 Diproses oleh Mekanisme Berbeda

THR dan gaji ke-13 merupakan hak tahunan ASN yang diatur dalam Perpres, bukan mekanisme TPG triwulan.

Proses pencairannya dilakukan secara nasional dengan sistem keuangan daerah yang terintegrasi.

Baca Juga: Pranata Humas Diminta Ikuti Tren Media Arus Utama dan Medsos Agar Rilis Lebih Efektif

Dana ini tidak bergantung pada data SKTP, validasi TW 4, atau nominal TPG bulan Desember.

Selama guru berstatus ASN aktif, hak THR dan gaji ke-13 tidak terpengaruh oleh masalah pencairan TW 4.

Bahkan, pada beberapa tahun sebelumnya, pencairan keduanya tetap lancar meski TPG triwulan mengalami keterlambatan.

Banyak Daerah Masih Proses Validasi Desember, Susulan Akan Menyusul

Puncak kebingungan muncul karena guru melihat perbedaan nominal antara daerah yang sudah full cair dengan daerah yang hanya terima dua bulan.

Daerah yang sudah mencairkan tiga bulan adalah daerah dengan validasi Desember yang sudah selesai terlebih dahulu.

Namun, bagi daerah yang masih proses, pencairan susulan akan dilakukan setelah validasi akhir rampung.

Biasanya pencairan susulan berlangsung pada akhir November atau awal Desember.

Guru diminta memantau Info GTK dan sinkronisasi terbaru agar tidak tertinggal proses berikutnya.

Tidak Ada Dana yang Hilang, Semua Hak Guru Tetap Aman

Meskipun TW 4 belum cair penuh, seluruh dana yang menjadi hak guru tetap aman dan tidak pernah dipotong.

Baca Juga: BRIN Siap Tampung Lulusan Sekolah Garuda, Bangun Ekosistem Riset dan Inovasi Jangka Panjang

Pemerintah tidak memiliki kebijakan mengurangi TPG guru ASN.

Keterlambatan hanya terjadi karena proses administrasi dan teknis, bukan karena pengurangan hak.

TPG TW 4 akan cair 2 bulan dulu, kemudian 1 bulan susulan.

Sementara TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai regulasi masing-masing tanpa terpengaruh TW 4.

Hak guru secara keseluruhan tetap utuh.

Tetap Tenang, Semua Hak Guru Tetap Akan Dibayarkan

Keterlambatan TPG TW 4 bukanlah indikator bahwa TPG 100 persen, THR, atau gaji ke-13 akan mengalami masalah.

Sebaliknya, seluruh mekanisme tunjangan dan insentif tersebut berjalan dalam sistem berbeda.

Guru hanya perlu menunggu validasi Desember selesai agar TW 4 cair penuh.

Semoga pencairan susulan berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh guru ASN di Indonesia.

Yang terpenting, pastikan Info GTK tetap hijau dan seluruh data Dapodik tersinkron dengan benar.***