POJOKSATU.id - Kekhawatiran guru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga dan keempat (TW 3–4) yang belum cair mulai terjawab.
Pemerintah memastikan TPG TW 3–4 yang belum dibayarkan akan tetap direalisasikan pada tahun 2026 melalui mekanisme carry over. Artinya, hak guru tidak hilang, selama syarat teknis penerimaan terpenuhi.
Namun, penting dipahami bahwa carry over bukan proses otomatis tanpa syarat.
Ada sejumlah ketentuan administratif yang harus dipenuhi agar TPG TW 3–4 benar-benar dapat dibayarkan pada tahun berjalan berikutnya.
Syarat Carry Over TPG yang Wajib Dipenuhi
Carry over adalah mekanisme pembayaran tunjangan yang tertunda pada tahun anggaran sebelumnya untuk direalisasikan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Aturan Baru Pensiun 2026! Dana ASN–TNI–Polri Wajib Gunakan Rumus Aktuaria dan SBN 30 Persen
Dalam konteks TPG TW 3–4, carry over berlaku bagi guru yang sebenarnya sudah memenuhi syarat, namun pencairannya tertahan karena kendala anggaran atau administrasi daerah.
Syarat utamanya adalah guru tersebut memang tercatat sebagai penerima TPG yang sah pada periode TW 3–4, bukan guru yang baru memenuhi syarat di tahun berikutnya.
Jika status ini jelas, maka hak TPG tetap melekat.
SKTP Harus Terbit dan Valid
Salah satu syarat paling krusial adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru yang SKTP-nya sudah terbit untuk TW 3 dan TW 4 memiliki dasar kuat untuk menerima TPG melalui carry over.
Jika SKTP belum terbit atau bermasalah, maka hak TPG berpotensi tertahan lebih lama.
Karena itu, guru disarankan memastikan status SKTP di Info GTK sudah sesuai dan tidak ada kendala teknis yang belum diselesaikan.
Beban Kerja Sesuai Ketentuan
Selain SKTP, beban kerja juga menjadi syarat mutlak.
Guru harus memenuhi beban mengajar minimal sesuai aturan yang berlaku pada periode TW 3–4.
Beban kerja ini harus tercatat dengan benar di Dapodik dan sinkron dengan Info GTK.
Kesalahan penginputan jam mengajar atau perubahan penugasan yang tidak diperbarui bisa menyebabkan sistem menahan pembayaran, meskipun guru merasa sudah memenuhi kewajiban.
Risiko Administrasi yang Perlu Diwaspadai
Risiko terbesar dalam proses carry over bukan pada kebijakan pusat, melainkan pada aspek administrasi.
Data yang tidak sinkron, keterlambatan pembaruan Dapodik, atau kelalaian memantau Info GTK bisa membuat proses pembayaran semakin tertunda.
Karena itu, guru tidak disarankan hanya menunggu tanpa memastikan kondisi data. Sikap pasif justru berpotensi merugikan diri sendiri.
Cara Aman Agar Hak Tidak Tertahan
Agar TPG TW 3–4 dapat dibayarkan dengan lancar di 2026, guru disarankan melakukan beberapa langkah aman. Pertama, cek dan pastikan SKTP untuk TW 3–4 sudah terbit.
Kedua, pastikan beban kerja dan data kepegawaian sesuai.
Ketiga, simpan bukti administrasi dan pembayaran sebelumnya sebagai arsip.
Jika ditemukan kendala, segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan secara resmi dan berbasis data.
TPG TW 3–4 yang belum cair bukan berarti hangus.
Melalui mekanisme carry over, hak guru tetap dijamin untuk dibayarkan pada 2026.
Kunci utamanya ada pada kelengkapan syarat teknis dan kedisiplinan administrasi.
Dengan pemahaman yang tepat, guru dapat menunggu proses pencairan dengan tenang, rasional, dan profesional.***




