POJOKSATU.id - Kabar baik datang untuk para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025 segera dimulai pada November ini, setelah sebelumnya pencairan untuk guru non-ASN lebih dulu berlangsung.

Berbeda dengan non-ASN, pencairan TPG bagi guru ASN dilakukan melalui jalur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara non-ASN disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.

Perbedaan mekanisme inilah yang menyebabkan waktu pencairan TPG bagi ASN sedikit lebih lambat.

Baca Juga: Bisnis Gelap di Balik Hijau Daun Skandal Suap Hutan Inhutani V Terbongkar

Untuk diketahui, guru non-ASN biasanya menerima TPG lebih cepat karena proses pencairannya langsung berdasarkan data yang masuk dari Dapodik/SIMTUN ke sistem Puslapdik.

Sedangkan untuk guru ASN, data yang sama masih harus melalui proses verifikasi tambahan di sistem keuangan negara sebelum diteruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di bawah Kemenkeu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh pencairan TPG triwulan IV akan dituntaskan dalam bulan November 2025.

Pencairan TPG triwulan IV ini menggunakan data Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari triwulan sebelumnya tanpa validasi baru.

Baca Juga: 83 Karya Bersaing, Ini Daftar Lengkap Pemenang Kompetisi Film Islami 2025

Artinya, guru yang sudah terdaftar dan lolos pada triwulan III otomatis tetap menjadi penerima pada triwulan IV, selama tidak ada perubahan status kepegawaian atau administrasi.

Selain itu, pembayaran TPG juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem keuangan daerah dan pusat, dengan tetap memperhatikan fleksibilitas penyaluran yang bisa disesuaikan menurut rekomendasi kementerian terkait.

Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen dan Kemenkeu, pencairan TPG guru ASN triwulan IV akan dilakukan dalam tiga tahap untuk memperlancar proses penyaluran di seluruh daerah:

-Tahap I: 12–14 November 2025

Pencairan tahap awal akan difokuskan pada wilayah dengan proses verifikasi dan pelaporan paling cepat.

-Tahap II: 17–21 November 2025

Gelombang kedua mencakup sebagian besar daerah di Jawa dan Sumatra yang telah menyelesaikan penetapan penerima TPG.

Baca Juga: MTN Kolaborasi dengan FKSM, Hadirkan Ruang Kreatif Lintas Disiplin bagi Talenta Muda di Cirebon

-Tahap III: 24–30 November 2025

Gelombang terakhir akan menjangkau seluruh wilayah yang masih menunggu proses validasi dari Dinas Pendidikan dan KPPN setempat.

Dengan pembagian ini, pemerintah berharap pencairan dapat berjalan lebih tertib dan tidak menumpuk di akhir bulan.

Sebelum pencairan dilakukan, data guru ASN penerima tunjangan profesi terlebih dahulu divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai data pada Dapodik.

Proses penetapan dilakukan dua kali setahun yakni pada Februari untuk semester I dan Agustus untuk semester II.

Baca Juga: Pasca Ledakan di SMAN 72, Sistem PJJ Masih Diberlakukan, Fokus ke Trauma Healing dari Tim Psikolog

Setelah validasi selesai, data tersebut diusulkan ke Kementerian melalui SIMTUN, kemudian mendapatkan rekomendasi pembayaran dari SIMBAR.

Tahap akhir dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang menyalurkan dana langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

Guru ASN dapat memantau status penyaluran tunjangan melalui portal Info GTK atau SIMTUN.

Pemerintah juga mengingatkan agar para guru rutin mengecek pembaruan data dan melaporkan bila ada kendala dalam proses pencairan.

Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi, Pemkot Depok Siapkan Peta Jalan Kependudukan 2025-2029

Sementara itu, pelaporan realisasi pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku dan dilaporkan secara berjenjang oleh pemerintah daerah.

Pemerintah memastikan seluruh pencairan TPG triwulan IV akan rampung pada akhir November 2025.

Dengan sistem bertahap ini, diharapkan tidak ada daerah yang tertunda hingga Desember seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

***