POJOKSATU.id — Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke-4 untuk tahun 2025.
Pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan November melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram @kemendikdasmen, Sabtu (11/10/2025), yang menyebutkan “Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN”.
Pada periode sebelumnya, guru non-ASN menerima TPG triwulan ke-3 pada bulan Oktober 2025, sedangkan guru ASN Daerah (ASND) telah lebih dulu mendapatkannya pada September lalu.
Proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru agar dana diterima secara tepat sasaran dan transparan.
Berdasarkan data Kemendikdasmen Semester I tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG.
Jumlah ini terdiri dari 1.460.952 guru ASN yang meliputi 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK.
Sementara itu, 392.535 guru non-ASN juga sudah mendapatkan hak tunjangannya.
Untuk besaran tunjangan, guru ASN daerah memperoleh TPG setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan.
Jumlahnya disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru, bukan langsung dikalikan selama 12 bulan sebagaimana sering disalahpahami.
Baca Juga: Guru Panik Info GTK Error? Tenang, Ini Justru Tanda Pencairan TPG Segera Dimulai
Sementara bagi guru non-ASN, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, besaran TPG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Adapun bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima dapat disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai hasil verbal inpassing yang berlaku.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Cara Cepat Agar TPG Triwulan III 2025 Segera Cair
Dengan demikian, baik guru ASN maupun non-ASN akan menerima TPG setiap bulan.
Namun, dasar perhitungannya berbeda tergantung status kepegawaian dan kepemilikan sertifikat pendidik atau SK penyetaraan.
Berikut jadwal lengkap penyaluran TPG guru untuk tahun 2025:
Jadwal Penyaluran TPG 2025:
-
Triwulan I
-
Maret (ASN Daerah)
-
Mulai April (Non-ASN)
-
-
Triwulan II
-
Juni (ASN Daerah)
-
Mulai Juli (Non-ASN)
-
-
Triwulan III
-
September (ASN Daerah)
-
Mulai Oktober (Non-ASN)
-
-
Triwulan IV
-
November (ASN Daerah dan Non-ASN)
-
Penyaluran TPG ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik di seluruh Indonesia yang terus berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan nasional. ***




