POJOKSATU.id - Pertanyaan mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 akhirnya dijawab oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTKPG).

Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pencairan memang dijadwalkan pada September 2025, namun dalam praktiknya tidak semua guru akan langsung menerima dana tersebut di bulan yang sama.

“TPG bukan masalah jumlah yang dikurangi, tapi lebih pada waktu pencairan. Ada sebagian guru yang pencairannya bisa bergeser hingga Januari 2026 karena faktor validasi SKTP,” ujar Nunuk dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Nunuk menjelaskan bahwa keterlambatan ini erat kaitannya dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: BKN Tutup Sistem, Honorer Gigit Jari karena 26 Pemda Belum Ajukan Formasi

SKTP hanya berlaku per semester dan menjadi dasar utama penyaluran dana.

Jika validasi data pada Info GTK mengalami keterlambatan, maka SKTP baru juga terlambat diterbitkan.

“Begitu SKTP terbit, pencairan bisa diproses. Tapi kalau validasinya baru selesai di akhir semester, otomatis jadwal pencairan mundur,” tambahnya.

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG diatur sebagai berikut:

Triwulan I: mulai Maret

Baca Juga: Waspada! Situs Palsu Klaim BSU dan TPG Guru Sudah Cair

Triwulan II: mulai Juli

Triwulan III: mulai September

Triwulan IV: mulai November

Namun, jadwal tersebut bersifat dinamis dan bisa bergeser jika terjadi hambatan administrasi.

Meski ada penundaan, Nunuk memastikan bahwa jumlah tunjangan yang diterima guru tidak akan berkurang sepeser pun.

“Ini bukan penghapusan atau pengurangan hak. Hanya persoalan keterlambatan waktu karena SKTP yang validnya baru turun belakangan,” tegasnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy G Fold Siap Jadi Pesaing Baru, Begini Head to Head dengan Rival

Dengan adanya potensi keterlambatan ini, guru penerima sertifikasi diimbau untuk selalu memantau validasi data di laman Info GTK.

Data yang tidak valid berpotensi memperlambat proses penerbitan SKTP, yang pada akhirnya berimbas pada keterlambatan pencairan tunjangan.

“Bagi guru, kuncinya adalah memastikan data di Info GTK benar dan valid. Kalau sudah valid, maka pencairan akan mengikuti mekanisme tanpa hambatan,” pungkas Nunuk.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa TPG Triwulan III 2025 tetap cair, meski jadwal pencairannya tidak seragam di seluruh daerah.

***