POJOKSATU.id - Ribuan guru bersertifikasi perlu mencermati informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menegaskan ada kemungkinan pencairan hak guru ini baru bisa dilakukan pada Januari 2026.

Kabar tersebut disampaikan Dirjen GTK, Nunuk Suryani, dalam sebuah siaran resmi Kemdikdasmen di YouTube pada Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, mekanisme pencairan TPG sangat bergantung pada kevalidan data guru di Info GTK serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: TPG Triwulan III 2025, Dirjen GTKPG: Ada Guru yang Baru Terima Januari 2026

“Ketika SKTP baru valid di akhir semester, maka hak guru tetap dihitung, tapi pembayarannya masuk ke Januari,” ujar Nunuk.

Keterlambatan pencairan bukan berarti adanya pemotongan hak.

Guru tetap berhak menerima TPG penuh sesuai ketentuan, hanya saja waktu pencairannya mundur.

Hal ini terjadi apabila SKTP terbit terlambat karena Info GTK yang belum valid.

Baca Juga: BKN Tutup Sistem, Honorer Gigit Jari karena 26 Pemda Belum Ajukan Formasi

Validasi Info GTK menjadi krusial, sebab tanpa data valid, SKTP tidak akan diterbitkan.

Jika penerbitan SKTP jatuh di akhir semester, secara otomatis pembayaran TPG untuk triwulan tersebut akan digeser ke periode berikutnya.

Tidak hanya soal validasi, mulai TPG triwulan III tahun 2025 terdapat aturan baru yang wajib diperhatikan guru.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, terdapat ketentuan tambahan bahwa guru mata pelajaran wajib juga merangkap sebagai wali kelas.

Baca Juga: Ambulans Terpaksa Putar Balik di Jalan Belakang DPR saat Demo Hari Ini

Aturan ini berlaku bagi guru sertifikasi agar memenuhi standar beban kerja minimal.

Jika tidak dipenuhi, maka SKTP berpotensi tidak terbit, yang berarti tunjangan juga ikut tertunda.

Bagi banyak guru, TPG bukan sekadar tambahan, tetapi menjadi bagian penting dari kesejahteraan mereka.

Penundaan pencairan hingga Januari 2026 tentu dapat memengaruhi perencanaan keuangan keluarga guru.

Baca Juga: Thom Haye Tak Sabar Bela Persib, Debut di Big Match Lawan Persebaya 12 September?

Meski demikian, Ditjen GTK menegaskan tidak ada hak guru yang hilang.

Semua akan tetap dibayarkan sesuai hitungan, hanya waktunya yang bergeser.

Pemerintah mengimbau seluruh guru bersertifikasi untuk:

-Aktif memantau Info GTK secara berkala.

Baca Juga: Dirjen Perhubungan Darat Tinjau Terminal Purabaya dan UPPKB Trosobo, Dorong Transformasi Digital Transportasi Darat

-Segera memperbaiki data bila ada ketidaksesuaian.

-Memahami regulasi terbaru terkait beban kerja agar SKTP tidak tertunda.

Dengan demikian, keterlambatan pencairan TPG dapat diminimalisasi.

***