POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah diatur secara resmi dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Persesjen tersebut dijelaskan tentang jadwal pencairan TPG Guru Non ASN setiap triwulannya.
Jika melihat jadwal dalam Persesjen tersebut, pencairan TPG bagi guru ASN dengan Guru Non ASN ternyata mengalami perbedaan.
Bagi guru ASN, TPG Triwulan I sudah dicairkan sejak pertengahan Maret lalu.
Namun bagi guru non ASN ternyata tidak demikian.
Ada empat tahapan pencairan TPG Triwulan I bagi guru non ASN setiap tahunnya.
Tertuang dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 jadwal pencairan TPG bagi guru non ASN sebagai berikut:
Triwulan I pencairan TPG dimulai pada bulan April
Baca Juga: Warga Tambal Jalan Rusak Secara Mandiri Sambut Pemudik di Desa Pandansari
Triwulan II pencairan TPG dimulai pada bulan Juli
Triwulan III pencairan TPG dimulai pada bulan Oktober
Triwulan IV pencairan TPG dimulai pada bulan Januari
Jika melihat dari jadwal di atas maka untuk TPG Triwulan I bagi guru non ASN akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Namun kapankah kepastian tanggal pencairannya, apakah di awal bulan?
Perlu diketahui bahwa seluruh bank di Indonesia tengah libur lebaran mulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
Bank akan kembali beroperasional mulai tanggal 8 April 2025.
Besar kemungkinan pada tanggal tersebut pencairan TPG akan dilakukan.
Baca Juga: Nikmati Liburan Lebaran 2025 dengan BRImo: Transaksi Digital Makin Mudah Bebas Hambatan
Namun yang perlu menjadi catatan adalah tidak semua guru non ASN TPG akan cair di tanggal ya sama.
Jadwal pencairan tetap akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kevalidsn data masing-masing penerima.
Jika data valid lebih cepat dan SKTP sudah terbit maka pencairan TPG pun juga akan semakin cepat cair.
***



