POJOKSATU.id - Memasuki November 2025, perhatian para guru di seluruh Indonesia kembali tertuju pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat.
Tunjangan yang dinanti setiap akhir tahun ini dijadwalkan cair pada bulan November, namun banyak guru masih mempertanyakan tanggal pasti pencairan serta mekanisme penyalurannya.
TPG Triwulan 4 mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025, dan diberikan kepada guru yang telah memenuhi seluruh syarat administrasi melalui sistem Info GTK.
Baik guru ASN daerah, PPPK, maupun guru non-ASN berhak menerima tunjangan ini sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Mekanisme Bertahap Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Alurnya
Berdasarkan informasi resmi dari pemerintah, proses pencairan TPG TW 4 dilakukan mulai November 2025 dan disalurkan secara bertahap, tidak serentak di seluruh daerah.
Kementerian Keuangan menetapkan jadwal penyaluran sebagai berikut:
Tahap 1: 12–14 November 2025
Tahap 2: 17–21 November 2025
Tahap 3: 24 November 2025 dan seterusnya
Meski masuk tahap yang sama, waktu cairnya dana di rekening guru bisa berbeda antar daerah, tergantung proses verifikasi di dinas pendidikan dan kesiapan anggaran daerah.
Kabar baiknya, guru non-ASN yang sudah inpassing mulai menerima penyaluran lebih awal, sementara guru ASN harus melalui rangkaian administrasi daerah, termasuk penerbitan SP2D.
Baca Juga: SKTP Oktober Sudah Keluar, Tapi TPG Belum Dibayar: Ini 4 Faktor Penghambatnya
Besaran tunjangan berbeda tergantung status kepegawaian guru. Berikut penjelasannya:
1. Guru ASN Daerah
Menerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan, dibayarkan 3 bulan untuk TW 4.
2. Guru Non-ASN (Belum Inpassing)
Mendapat tunjangan Rp2.000.000 per bulan atau Rp6.000.000 untuk TW 4.
3. Guru Non-ASN Inpassing
Menerima tunjangan setara gaji pokok hasil verval inpassing, sehingga nominal antar guru bisa berbeda.
Guru dapat mengetahui status kelayakan tunjangan melalui laman Info GTK. Berikut langkah pengecekan:
-Buka situs: info.gtk.dikdasmen.go.id.
-Login menggunakan akun PTK Dapodik.
-Periksa profil dan validasi data.
-Pastikan SKTP sudah muncul dan berstatus "Layak Bayar".
-Cek apakah data beban mengajar, nomor rekening, dan sertifikasi telah sesuai.
-Unduh atau cetak data bila diperlukan.
-Jika ada kesalahan, segera koordinasi dengan operator sekolah.
Pemantauan berkala penting dilakukan agar tidak ada kendala saat pencairan.
Untuk bisa menerima tunjangan, guru harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
-Memiliki Sertifikat Pendidik
-Memiliki NRG
-Berstatus ASN atau non-ASN yang memenuhi kriteria
Baca Juga: Dua PSK Uzbekistan Terjaring Razia di Jakarta Barat, Imigrasi Ungkap Modus dan Tarif Fantastis
-Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan
-Memiliki kualifikasi akademik sesuai standar
-Pengalaman mengajar sesuai aturan
-Data Dapodik aktif dan terbarui
-Terdaftar sebagai guru aktif
-Memiliki bukti pembayaran gaji
Jika satu saja tidak terpenuhi, SKTP berpotensi gagal terbit dan tunjangan tidak dapat diproses.
Pemerintah menekankan pentingnya pengecekan mandiri oleh guru melalui Info GTK.
Baca Juga: TP PKK Kabupaten Bogor Gelar Bina Daerah di Jasinga, Perkuat Administrasi dan Penghormatan Peran Ibu
Dengan memastikan data valid dan SKTP terbit, guru dapat menghindari kendala saat pencairan.
Seiring masuknya akhir tahun anggaran, penyaluran TPG TW 4 diharapkan rampung sesuai jadwal dan dapat membantu para guru menutup kebutuhan di penghujung 2025.
***



