POJOKSATU.id - Pemenuhan beban mengajar menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 ini.
Diketahui berdasarkan aturan yang berlaku beban mengajar minimal yang harus dipenuhi adalah 24 jam tatap muka per minggu.
Namun ternyata banyak guru yang sulit untuk memenuhi 24 jtm karena berbagai kendala.
Salah satunya adalah kendala jumlah siswa di sekolah.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pusat menerbitkan aturan baru.
Yaitu 24 jam mengajar ini bisa dipenuhi dengan menambahkan tugas tambahan.
Bisa ditambahkan dengan tugas tambahan Utama (TTU) atau Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE).
Ada lima TTU yang bisa ditambahkan untuk memenuhi jam mengajar, yaitu:
1. Wakil kepala sekolah (12 JTM)
2. Ketua program keahlian (12 JTM)
3. Kepala perpustakaan (12 JTM)
4. Kepala lab, bengkel, unit produksi (12 JTM)
Baca Juga: Tak Main Lawan Arab Saudi, Emil Audero Doakan Timnas Indonesia Menang
5. Pembimbing khusus (6 JTM)
Sementara itu untuk TTLE adalah:
a. Wali Kelas
Syarat: 1 guru 1 kelas
b. Pembina OSIS
Syarat: 1 guru 1 sekolah
c. Pembina Ekstra
Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra
d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Syarat: 1 guru 1 sekolah
Baca Juga: Info GTK Sudah Muncul Kode 07, Berapa Lama SKTP akan Diterbitkan? CEK Bocorannya!
e. BKK untuk SMK
Syarat: 1 guru 1 sekolah
f. Guru Piket
Syarat: 1 guru 1 hari dalam 1 minggu
g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
Syarat: 1 guru 1 sekolah
h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru
Syarat: 1 guru 1 sekolah
i. Pengurus Organisasi Profesi Guru
Syarat: 1 guru 1 jabatan
j. Koordinator P5
Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel
Penambahan TTLE menjadi kemudahan yang bisa dimanfaatkan bapak ibu guru untuk memenuhi syarat pencairan TPG Triwulan 3.
Akan tetapi saat menambahkan TTLE ternyata ada kendala yang dihadapi.
Baca Juga: CARA Cek Progres Penilaian UKIN Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025!
Pada beberapa kasus ditemukan kendala bahwa TTLE tidak valid atau belum terverifikasi di Dapodik.
Kemungkinan hal ini terjadi karena beberapa penyebab, di antaranya:
1. Nomor atau tanggal SK belum sinkron dengan Dapodik
2. SK belum diinput ke Dapodik
3. Kesalahan pada periode masa berlaku SK yang tidak sesuai dengan aturan terbaru
Baca Juga: Ada 6000 Janda Baru di Garut, Bupati Abdusy Syakur Minta Generasi Muda Ikut Cari Solusi
Jika mengalami kendala tersebut maka solusi yang bisa dilakukan adalah:
1. Memastikan bahwa nomor, tanggal dan juga masa berlaku SK sudah sesuai aturan terbaru
2. Lakukan koordinasi dengan operator sekolah agar segera melakukan sinkronisasi di Dapodik setelah adanya pembaruan ata
3. Apabila dengan dua cara di atas masih belum ada perubahan, maka laporkan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan validasi secara manual
4. Pastikan bahwa sinkron Dapodik dilakukan sebelum batas Waktu validasi Info GTK
***



