POJOKSATU.id - Kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 akhirnya datang.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses sudah memasuki tahap kedua.

Namun, meski sebagian guru telah bersiap menerima dana, tidak semua langsung cair dalam waktu bersamaan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sistem Info GTK kini tengah menarik dan memvalidasi data terbaru dari berbagai sumber, seperti Dapodik, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: CATAT! Bocoran Tanggal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahap Kedua, SKTP yang Terbit di Tanggal 7 Oktober akan Segera Terima Dana!

Langkah ini menjadi bagian penting sebelum dana benar-benar dikirim ke rekening guru penerima.

Validasi tersebut dilakukan agar tidak ada kesalahan administrasi, seperti nomor rekening tidak aktif, jam mengajar tidak sesuai, atau data kepesertaan BPJS belum sinkron, yang berpotensi menunda pencairan.

Guru diimbau untuk rutin memantau Info GTK dan memastikan seluruh datanya berstatus valid.

Sama seperti periode sebelumnya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi dasar hukum utama bagi pencairan TPG.

Baca Juga: Menjelang 20 Oktober, Semua Guru Siap-Siap, Kemdikbud Rilis Edaran Penting Soal Tunjangan dan Digitalisasi

Guru yang SKTP-nya sudah terbit pada 7 Oktober 2025 masuk dalam daftar prioritas tahap kedua.

Setelah SKTP diterbitkan, data guru akan melalui proses verifikasi lanjutan di Kemendikdasmen, termasuk pemeriksaan rekening dan validasi data keuangan di Kementerian Keuangan.

Kemudian, bank penyalur akan menindaklanjuti sesuai daftar nama yang sudah terverifikasi.

Proses ini bisa berlangsung 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan sistem penyaluran.

Baca Juga: Beda Sikap Wagub Banten dan Gubernur Jabar Soal SMAN 1 Cimarga, Dimyati Minta Maklum, KDM Tegas Harus Dihukum

Meskipun tahap kedua sudah dimulai, tidak semua guru akan menerima dana secara bersamaan.

Beberapa wilayah masih menyelesaikan proses verifikasi di tingkat dinas atau operator sekolah.

Artinya, meski status “Sudah Valid” muncul di Info GTK, dana bisa saja belum langsung masuk ke rekening.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan bertahap, menyesuaikan urutan verifikasi dan kesiapan dokumen.

Tujuannya agar proses tetap transparan, akurat, dan aman dari kesalahan transfer.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Gelombang Kedua Segera Dilakukan! Ini Kriteria Guru yang akan Menjadi Prioritas Utama!

Pahami Arti Status di Info GTK

Guru juga perlu memahami arti status yang muncul di laman Info GTK agar tidak salah tafsir:

Status 02 – Belum Valid: Ada kesalahan data jam mengajar atau beban tugas. Guru perlu memperbaikinya di Dapodik.

Status 16 – Sudah Valid: Data sudah benar, namun masih menunggu pengusulan dari operator sekolah.

Status 07 – Menunggu SKTP: Data siap cair, tinggal menunggu SKTP diterbitkan.

Baca Juga: Menjelang Penarikan Data Tahap 2, Ini 4 Langkah Penting agar TPG Triwulan 3 Tak Tertunda

Status 08 – SKTP Terbit: Tahap akhir, tinggal menunggu pencairan dana ke rekening.

Memahami status ini membantu guru memantau progres dengan lebih jelas dan tahu langkah apa yang perlu dilakukan jika terjadi kendala.

Kendala pencairan sering kali muncul karena sinkronisasi data antarinstansi belum sempurna.

Kemendikdasmen mengimbau agar guru tidak menunggu pasif, tetapi segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan apabila menemukan status bermasalah di Info GTK.

Baca Juga: Waspadai 4 Kode Info GTK Penyebab Tunjangan Guru Tertunda

Langkah cepat ini dapat mempercepat proses perbaikan data dan memastikan hak tunjangan tidak tertunda.

Hingga pertengahan Oktober, sejumlah daerah telah menyelesaikan pencairan tahap pertama.

Kini, fokus utama pemerintah adalah menyelesaikan penyaluran tahap kedua sebelum akhir Oktober 2025.

***