POJOKSATU.id – Banyak guru masih menanyakan kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 cair, bersamaan dengan kabar tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.

Hingga pertengahan Desember 2025, pencairan tambahan tersebut masih belum berjalan secara merata.

Untuk TPG reguler, pencairan triwulan 3 (Juli–September 2025) telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Menpan RB Ungkap Perkembangan CPNS 2026, Jutaan Calon Pelamar Menanti Kabar Baik Ini

Skemanya sama seperti triwulan 1 dan 2, yakni langsung ditransfer ke rekening guru, setelah data valid dan anggaran siap.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak daerah yang belum merealisasikan pencairan TPG triwulan 3, terutama karena kendala administratif dan kesiapan anggaran.

Tambahan 100 Persen Bukan TPG Triwulan
Pemerintah menegaskan bahwa tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi yang dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari TPG triwulan 3 atau 4.

Baca Juga: Heboh Nasional! Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Publik Langsung Kaget

Tambahan ini berdiri sendiri dan hanya berlaku bagi guru yang memenuhi kriteria sesuai PP dan PMK.

Hingga 22 November 2025, pencairan tambahan TPG 100 persen tersebut masih terpantau belum berjalan secara nasional, meski sejumlah daerah sudah menyelesaikan proses administrasi.

Alur Pencairan yang Perlu Dipahami Guru
Agar tidak salah persepsi, guru perlu memahami alur berikut:

Baca Juga: Gawat! Minat Jadi ASN dan Dosen Turun, Komisi X DPR Dorong Kesejahteraan di RUU Sisdiknas

1. Pemda mengajukan data dan kebutuhan anggaran ke Kemenkeu.

2. Kemenkeu melakukan verifikasi dan mentransfer dana ke daerah.

3. Pemda mencairkan ke rekening guru.

Selama proses di tahap pertama dan kedua belum tuntas, dana belum bisa masuk ke rekening guru.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar dan Diskominfo Bongkar Solusi Kecanduan Judi Online di SMK Laborti Karawang

TPG TW 4 Berpotensi Mundur
Sementara itu, untuk TPG sertifikasi triwulan 4 tahun 2025, besar kemungkinan pencairan terjadi pada akhir 2025 atau bahkan awal 2026, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, terutama di daerah dengan keterbatasan fiskal.

Guru diminta aktif memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan, BPKAD, atau pemerintah daerah setempat, dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. ***