POJOKSATU.id – Pertanyaan tentang kapan TPG sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2025 cair terus menjadi topik hangat di kalangan guru ASN.
Banyak guru masih mencampuradukkan pencairan TPG reguler dengan tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13.
Secara skema nasional, TPG reguler dibayarkan per triwulan dengan pola:
- Triwulan 3 (Juli–September) biasanya cair pada Oktober hingga November.
Baca Juga: Tanggapan Guru Soal Skema Kontrak PPPK hingga Pensiun, Dinilai Ideal dan Beri Kepastian Karir
- Triwulan 4 (Oktober–Desember) umumnya cair pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya.
Namun dalam praktiknya, jadwal ini sangat bergantung pada kecepatan validasi data, kelengkapan administrasi, serta kesiapan anggaran daerah.
Bukan Semua yang Cair Itu TPG TW 3
Beberapa laporan guru di daerah menyebut dana yang masuk ke rekening pada November atau Desember 2025 bukanlah TPG triwulan 3, melainkan tambahan TPG 100 persen dalam skema THR atau gaji ke-13.
Hal ini sering memicu kesalahpahaman, terutama ketika nominal yang diterima setara satu kali gaji pokok.
“Yang cair bukan TPG triwulan, tapi tambahan TPG 100 persen dalam THR,” tulis seorang guru ASN dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
TPG TW 4 Berpotensi Cair Awal 2026
Untuk TPG sertifikasi triwulan 4 tahun 2025, sejumlah daerah diperkirakan baru akan mencairkan pada awal 2026.
Baca Juga: Suami Istri Pendeta Terseret Banjir Bandang Hutanobolon Tapteng, Selamat Karena Mukjizat Tuhan
Pola ini bukan hal baru dan kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran.
Guru diminta bersabar dan rutin memantau informasi resmi dari:
- Dinas Pendidikan setempat
- BKD atau BPKAD daerah
- Pengumuman resmi pemerintah daerah
Baca Juga: Nasib 32 PPPK di Sampang, Kontrak Tak Diperpanjang, Pemda Beri Penjelasan Resmi dan Dasar Aturannya
Kesimpulan Penting untuk Guru ASN
Agar tidak salah persepsi, guru ASN perlu memahami poin-poin berikut:
1. Tambahan TPG 100 persen THR dan gaji ke-13 hanya untuk guru yang tidak menerima TPP atau tukin.
2. TPG reguler triwulan berbeda dengan tambahan TPG.
3. Jadwal pencairan TPG TW 3 dan TW 4 tidak seragam secara nasional.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Senior, DPR Dorong Prioritas PPPK bagi Pengabdi 10 Tahun Lebih
4. Semua pencairan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Dengan pemahaman ini, guru diharapkan tidak lagi bingung membedakan hak yang cair dan hak yang masih menunggu proses. ***




