POJOKSATU.id - Belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 dan 4 hingga awal 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru ASN.

Banyak yang bertanya-tanya apakah hak tersebut masih akan dibayarkan atau justru hangus karena pergantian tahun anggaran.

Pemerintah menegaskan bahwa TPG yang belum dibayarkan tidak dihapus, melainkan dimasukkan ke dalam mekanisme carry over tahun 2026.

Apa Itu Carry Over Tunjangan?

Carry over merupakan mekanisme pengalihan pembayaran anggaran yang belum tersalurkan pada tahun berjalan ke tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan

Skema ini lazim digunakan dalam pengelolaan keuangan negara untuk memastikan hak penerima tetap dibayarkan.

Dalam konteks TPG guru, carry over berarti TPG triwulan 3 dan 4 yang belum cair di 2025 tetap menjadi hak guru dan akan dibayarkan pada tahun 2026 setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.

Pemerintah memastikan bahwa carry over bukan penghapusan tunjangan, melainkan penjadwalan ulang pembayaran akibat kendala teknis dan administratif.

Alasan TPG Triwulan 3 dan 4 Belum Dibayarkan

Ada beberapa faktor yang menyebabkan TPG triwulan akhir belum cair tepat waktu.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair? Ini Alasan Resminya dan Langkah Aman yang Harus Dilakukan Guru

Salah satu penyebab utama adalah proses verifikasi data yang belum tuntas di tingkat sekolah dan pemerintah daerah.

Selain itu, menjelang akhir tahun anggaran, banyak daerah menghadapi penumpukan administrasi keuangan.

Proses pencairan yang melibatkan banyak tahapan membuat sebagian daerah tidak mampu menyelesaikan pembayaran sebelum tutup buku 2025.

Perubahan arah kebijakan penyaluran TPG menuju sistem bulanan pada 2026 juga ikut memengaruhi penjadwalan pembayaran tunjangan yang tersisa.

Perkiraan Waktu Pencairan Carry Over 2026

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pencairan TPG carry over diperkirakan akan dilakukan pada Maret 2026.

Waktu ini bertepatan dengan dimulainya verifikasi data dalam sistem TPG bulanan.

Baca Juga: Pernyataan Menkes Bikin Geleng Kepala, Umur Sri Sultan Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kementerian Kesehatan

Artinya, guru yang TPG triwulan 3 dan 4-nya belum dibayarkan kemungkinan akan menerima akumulasi pembayaran setelah seluruh tahapan verifikasi selesai.

Namun demikian, waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan data di masing-masing daerah.

Daerah yang lebih cepat menyelesaikan administrasi berpeluang mencairkan carry over lebih awal.

Sikap yang Disarankan untuk Guru

Menghadapi situasi ini, guru ASN diimbau tidak panik dan tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Baca Juga: Melanggar Sombong

Pemerintah menegaskan bahwa hak TPG tetap aman dan tercatat dalam sistem.

Guru disarankan untuk aktif memantau status data kepegawaiannya serta memastikan jam mengajar dan administrasi lainnya telah sesuai.

Koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan juga penting untuk mengetahui perkembangan pencairan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Viral di Netflix, Materi ‘Mens Rea’ Pandji Bikin Dua Ormas Besar Murka lalu Seret ke Polisi

Yang tak kalah penting, guru perlu memahami bahwa keterlambatan ini bersifat administratif, bukan penghapusan hak.

Dengan sistem baru yang akan berjalan pada 2026, pemerintah berharap penyaluran TPG ke depan menjadi lebih tertib dan tepat waktu.

Skema carry over menjadi jembatan agar hak guru tetap terpenuhi, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa melanggar ketentuan anggaran.***