POJOKSATU.id - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 tinggal satu bulan lagi.

Jadwal ini berdasarkan aturan yang ada dalam regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Disebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 akan dilakukan mulai bulan September mendatang.

Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh bapak ibu guru jelang pencairan TPG Triwulan 3.

Baca Juga: DIJAMIN Jadi PPPK Paruh Waktu Bagi Non ASN Database yang Gagal Seleksi ASN 2024, TIDAK ADA Seleksi Ulang, Ada Kepastian Hukum, Ini JABATAN yang DIBUKA

Persiapan pertama tentu berkaitan dengan nomor rekening.

Karena pencairan langsung ditransfer ke rekening masing-masing, jadi bapak ibu guru harus memastikan bahwa rekening tidak mati.

Rekening dormant atau tidak aktif akan menghambat pencairan TPG Triwulan 3.

Kemudian persiapan berikutnya adalah terkait dengan data-data.

Baca Juga: Kominfo Buka Seleksi Frekuensi 1,4 GHz, Indosat Dukung Pemerataan Internet Nasional

Perlu dicatat bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 ini ada akan pembaruan SKTP lagi.

Jadi bapak ibu guru harus memastikan bahwa semua data sudah valid.

Utamanya pada beban kerja wajib terpenuhi 24 jam tatap muka per minggu.

Jika seluruh data sudah valid maka dipastikan pencairan TPG Triwulan 3 akan lancer.

Baca Juga: KA Pasundan New Generation Diresmikan, Daop 2 Bandung Tawarkan Perjalanan Lebih Nyaman

Kendati demikian pada pencairan TPG Triwulan 3 ini ternyata ada beberapa kategori guru yang pembayarannya dihentikan oleh Kementerian.

Ada tujuh kategori guru yang tidak berhak lagi mendapatkan pencairan TPG Triwulan 3, berikut daftarnya:

1. Guru yang wafat atau meninggal dunia

2. Guru yang sudah pensiun

3. Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan

4. Guru yang mengundurkan diri secara resmi

Baca Juga: 86 Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang, Patroli Gabungan Disiagakan di Pesisir Cianjur

5. Guru yang tengah menjalani hukuman pidana

6. Guru yang sedang tugas belajar penuh waktu

7. Guru yang tak lagi menjabat fungsional sebagai pendidik

Apabila bapak ibu guru termasuk dalam tujuh kategori di atas maka mohon maaf, Anda sudah tidak berhak lagi menerima pencairan TPG Triwulan 3.

Dan juga pencairan di tahapan berikutnya, karena TPG otomatis dihentikan selamanya.

***