POJOKSATU.id - Beredar kabar bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 bagi guru SKTP 15 Oktober 2025 sudah mulai dicairkan.

Pencairan TPG Triwulan 3 bagi guru SKTP 15 Oktober disebutkan mulai cair pada hari ini 30 Oktober 2025.

Sebelumnya perlu dipahami bapak ibu guru, bahwa pencairan TPG Triwulan 3 memang dijadwalkan pada bulan Oktober ini.

Sementara untuk TPG tahap terakhir yaitu Triwulan IV dicairkan pada bulan November mendatang.

Baca Juga: BPDP Buka Lowongan Kerja Hingga 31 Oktober, Ada 17 Posisi yang Tersedia

Pada TPG Triwulan IV ini nantinya pencairan akan dilakukan bersamaan baik guru ASN maupun Non ASN.

Untuk besaran TPG yang diterima disesuaikan dengan gaji pokok per bulan bagi guru ASN.

Sementara itu untuk guru non ASN adalah Rp2 juta per bulannya.

Untuk mendapatkan pencairan TPG ini baik Triwulan 3 maupun IV, penerima harus sudah mendapatkan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan SNBP dan SNBT 2026, Siswa Kelas 12 Wajib Catat!

SKTP sendiri menjadi dokumen resmi yang menjadi dasar Utama dalam pencairan TPG Triwulan 3.

Pemerintah pusat akan menerbitkan SKTP setelah adanya usulan dari Dinas Pendidikan.

Terbitnya SKTP ini ditandai dengan munculnya kode 08 di Info GTK.

Saat ini guru yang SKTP terbit di tanggal 6 dan juga 7 Oktober sudah mendapatkan TPG Triwulan 3.

Baca Juga: CEK Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV yang Cair di Bulan November 2025!

Sementara itu guru dengan SKTP 15 Oktober sudah ada yang mendapatkan TPG Triwulan 3 namun khusus bagi non ASN.

Guru Non ASN SKTP 15 Oktober terpantau mendapatkan TPG Triwulan 3 pada tanggal 28 Oktober lalu.

Sementara bagi guru ASN dengan SKTP 15 Oktober masih diminta untuk bersabar.

Baca Juga: Kabel Listrik Putus di Lingkungan Rumah? Begini Cara Aman Melaporkannya ke PLN

Kemendikdasmen memohon maaf atas keterlambatan proses pencairan TPG Triwulan 3.

Saat ini pihak Kemendikdasmen tengah berupaya untuk segera menyelesaikan proses pencairan bagi seluruh guru penerima.

***