POJOKSATU.id - Kabar baik bagi bapak ibu guru, pasalnya pada minggu ketiga bulan Juni 2025 sudah ada beberapa daerah yang mulai melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2.
Dari pantauan Pojoksatu.id ada 11 daerah yang sudah melakukan pencairan TPG Triwulan 2.
Berikut daftar daerah yang melakukan pencairan TPG Triwulan 2 di minggu ketiga bulan Juni:
1. Aceh Tengah
2. Kabupaten Tulang Bawang
3. Kabupaten Bandung Barat
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 2 Sudah Cair, Bagaimana Nasib TW 1? Dirapel atau Malah Dihapus?
4. Kabupaten Cianjur
5. Kabupaten Pangkep
6. Pinrang
7. Kabupaten Sikka
8. Kota Makassar
9. Kabupaten Konawe
10. Kepulauan Tanimbar
Baca Juga: Pemimpin Agung Khamenei Sembunyi di Bunker, Pakar Sebut Iran akan Balas AS Dengan Berbagai Cara
11. Kabupaten Boven Digoel
Guru di daerah tersebut mendapatkan Pencairan TPG Triwulan 2 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Namun perlu diketahui bahwa ada persyaratan khusus bagi guru penerima TPG Triwulan 2 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini tertuang dalam dua regulasi terbaru.
Syarat guru penerima TPG Triwulan 2 sesuai Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 adalah:
a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d. tidak berstatus sebagai ASN;
e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Sementara itu syarat guru ASN penerima TPG Triwulan 2 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 adalah:
a. memiliki Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
Baca Juga: Kumpulan Jurnal Pembelajaran dan Aksi Nyata PPG 2025, Refleksi Nyata Guru Menuju Profesionalisme
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Guru ASN dan Non ASN yang sudah memenuhi syarat di atas dipastikan akan segera menerima TPG Triwulan 2.
***



