POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 hingga saat ini masih belum berakhir.

Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bulan Juni ini baru ada 1,44 juta guru yang menerima TPG Triwulan 1.

Padahal total sasaran penerima TPG Triwulan 1 adalah 1,52 juta orang.

Masih ada 84 ribu guru yang belum juga menerima pencairan TPG Triwulan 1 di bulan Juni ini.

Baca Juga: Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Banyak Cakap, Katanya Siap Tes DNA, Sampai Saat Ini Tak Ada

Hal ini lantaranya berbagai kondisi yang dihadapi oleh bapak ibu guru.

Ternyata Sebagian besar bapak ibu guru belum mendapatkan TPG Triwulan 1 karena data di Info GTK masih belum valid.

Ada yang terjebak di kode 02, kode 16 bahkan kode 13.

Lantas bagaimana nasib TPG Triwulan 1 mereka.

Baca Juga: WADUH! Pencairan TPG Triwulan 2 Ternyata Tidak Bisa Dilakukan Jika Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Alami Kondisi Ini!

Di sisi lain beredar kabar bahwa Info GTK yang tidak valid di akhir Juni maka pencairan TPG Triwulan 1 akan hangus.

Apakah kabar ini benar adanya atau hoaks saja?

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa ada beberapa syarat khusus pencairan TPG Triwulan 1.

Salah satu syaratnya adalah penerbitan SKTP.

Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Survei PRC, Responden Berharap Tiga Keluarga Inti Jokowi yang Kuasai PSI

SKTP akan diterbitkan jika data di Info GTK Valid.

Jadi apabila data di Info GTK tidak juga valid maka SKTP pun tidak akan bisa diterbitkan.

Dan artinya pencairan TPG Triwulan 1 juga tidak bisa dilakukan.

Nah untuk SKTP ini masa aktifnya adalah per semester atau 6 bulan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Luncurkan Angkot Pintar, Bisa Dipesan Lewat Aplikasi dan Punya Layar Digital

Dan ternyata lewat dari satu semester data yang ada di Info GTK tidak bisa diperbaiki.

Oleh karena itu sebelum Juni berakhir bapak ibu guru diharapkan untuk segera memperbaiki data yang belum valid.

Lalu apakah TPG Triwulan 1 akan hangus?

Dirjen GTK Nunuk Suryani sempat menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan hak TPG bagi semua guru.

Baca Juga: Acuannya Perpres 12 Tahun 2025, ASN dan TNI POLRI Bakal Terima Kenaikan Gaji Tertinggi Dalam Satu Dekade Terakhir

Namun untuk yang beban mengajar belum terpenuhi maka TPG tidak bisa diberikan.

Dan pada regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 juga tidak dijelaskan bahwa data yang tidak valid menjadi penyebab TPG hangus atau dihapuskan.

Pemerintah akan membatalkan atau menghentikan pencairan TPG jika guru masuk dalam kriteria di Bawah ini:

Kriteria Guru yang pencairan TPG dibatalkan

Baca Juga: BRI Tembus Puncak Daftar Fortune Southeast Asia 500, Jadi Lembaga Keuangan No. 1 dari Indonesia

a. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dibatalkan pembayarannya apabila:

1) data yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

2) perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pembatalan dilakukan berdasarkan usulan Dinas melalui surat pembatalan Tunjangan Profesi Guru yang disertai dengan alasan pembatalan kepada Puslapdik.

Baca Juga: Dinilai Rawan Nepotisme, Honorer Minta Pengangkatak PPPK Paruh Waktu Objektiv, Desak Pemda Transparan

c. Dalam hal Guru Non ASN telah menerima Tunjangan Profesi Guru namun dibatalkan pembayarannya, maka wajib mengembalikan ke kas negara.

Kriteria Guru yang Pencairan TPG Triwulan 2 Dihentikan

1. Guru yang cuti di luar tanggungan negara

2. Guru yang meninggal dunia

3. Guru yang mencapai batas usia pension

4. Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan

Baca Juga: Jadikan Akses Internet Lebih Seru dengan Promo Menarik dari by.U

5. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri

6. Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

7. Guru yang mendapat tugas belajar

8. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN

***