POJOKSATU.id - Setiap menjelang hari raya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR selalu menjadi perhatian utama para pendidik.
Namun di banyak daerah, muncul pertanyaan besar: mengapa TPG THR guru belum cair, padahal pemerintah pusat disebut sudah mentransfer dananya?
Kondisi ini kerap memicu kebingungan dan kekecewaan guru.
Di satu sisi, informasi resmi menyebutkan dana sudah disalurkan dari pusat.
Di sisi lain, rekening guru masih belum menunjukkan tanda-tanda pencairan.
Situasi ini bukan hal baru dan hampir terjadi setiap tahun, terutama saat penyaluran THR dan TPG dilakukan dalam waktu berdekatan.
Baca Juga: Gontor Berduka! Prof KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat di Solo, Ribuan Santri Berduka
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting bagi guru mengetahui alur penyaluran TPG THR, peran pemerintah pusat dan daerah, serta faktor-faktor yang membuat dana belum sampai ke rekening penerima.
TPG THR: Hak Guru yang Diatur Mekanisme Ketat
TPG THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan kesejahteraan bagi guru bersertifikat pendidik menjelang hari raya.
Secara prinsip, THR TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat administratif dan profesional, seperti memiliki NRG, beban kerja terpenuhi, dan status valid di Info GTK.
Meski sering disebut “THR”, TPG THR bukan dana yang langsung ditransfer otomatis ke rekening guru. Penyalurannya mengikuti mekanisme keuangan negara yang melibatkan banyak tahapan dan instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Inilah yang sering kali tidak dipahami secara menyeluruh oleh guru, sehingga ketika mendengar kabar “dana sudah ditransfer pusat”, muncul ekspektasi bahwa uang akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Alur Penyaluran TPG THR dari Pusat ke Guru
Secara umum, penyaluran TPG THR melalui beberapa tahap. Pertama, pemerintah pusat menyalurkan dana ke kas daerah.
Dana ini tidak langsung dikirim ke rekening guru, melainkan masuk terlebih dahulu ke rekening pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Tahap kedua, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan badan pengelola keuangan daerah melakukan verifikasi dan penjadwalan pencairan.
Pada tahap ini, daerah memastikan kembali data penerima, kelengkapan administrasi, serta kesiapan anggaran belanja.
Tahap ketiga, setelah seluruh proses administrasi daerah selesai, barulah TPG THR ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-Blakan Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Tegas Menolak Demokrasi Bisa Kacau!
Proses ini bisa berlangsung cepat, namun juga bisa memakan waktu, tergantung kesiapan dan kebijakan daerah.
Dengan alur seperti ini, transfer dari pusat tidak identik dengan pencairan ke guru, karena masih ada proses lanjutan di tingkat daerah.
Mengapa TPG THR Belum Cair Meski Pusat Sudah Transfer?
Ada beberapa alasan utama mengapa TPG THR guru belum cair meskipun dana dari pusat sudah ditransfer ke daerah.
Baca Juga: Isu Teror Influencer Makin Panas, Pigai Meledak Jangan Asal Tuduh Pemerintah Dalangnya!
Alasan pertama adalah proses administrasi di pemerintah daerah yang belum selesai.
Setiap daerah memiliki mekanisme internal, termasuk verifikasi ulang data guru dan penyesuaian dengan sistem keuangan daerah.
Jika proses ini belum rampung, dana belum bisa disalurkan ke rekening guru.
Alasan kedua adalah validasi data guru di Info GTK yang belum sepenuhnya memenuhi syarat.
Meski dana sudah tersedia, guru yang statusnya masih “menunggu validasi” atau “belum layak bayar” tidak akan diproses pencairannya.
Alasan ketiga berkaitan dengan cut-off waktu pembayaran. Dalam beberapa kasus, dana memang sudah ditransfer pusat, tetapi baru bisa dicairkan pada jadwal pembayaran berikutnya karena menyesuaikan siklus keuangan daerah.
Selain itu, faktor teknis seperti kesalahan data rekening, perubahan status kepegawaian, atau sinkronisasi Dapodik yang terlambat juga bisa menyebabkan dana tertahan sementara.
Peran Pemerintah Daerah yang Sering Disalahpahami
Banyak guru mengira keterlambatan TPG THR sepenuhnya disebabkan oleh pemerintah pusat. Padahal, setelah dana ditransfer, kendali pencairan berada di tangan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan bahwa dana dibayarkan kepada guru yang benar-benar berhak, sesuai data dan regulasi.
Proses ini penting untuk mencegah kesalahan pembayaran, tetapi konsekuensinya adalah waktu pencairan yang tidak selalu seragam antar daerah.
Inilah sebabnya mengapa ada daerah yang TPG THR-nya cair lebih cepat, sementara daerah lain masih menunggu, meskipun sumber dananya sama.
Info GTK Tetap Jadi Acuan Utama
Dalam konteks pencairan TPG THR, Info GTK tetap menjadi rujukan penting.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan Digaji Beragam, APBD 2026 Siapkan Rp91 Miliar
Jika status guru di Info GTK belum valid atau masih terdapat catatan peringatan, maka pencairan TPG, termasuk THR, bisa tertunda.
Guru disarankan tidak hanya mendengar informasi lisan atau kabar di grup, tetapi mengecek langsung status Info GTK masing-masing. Status inilah yang biasanya digunakan daerah sebagai dasar penetapan daftar penerima TPG THR.
Apa yang Bisa Dilakukan Guru?
Menghadapi situasi TPG THR yang belum cair, guru sebaiknya mengambil langkah-langkah yang rasional dan terukur.
Langkah pertama adalah memastikan status Info GTK sudah valid dan layak bayar.
Jika masih ada catatan, segera koordinasikan dengan operator sekolah.
Langkah kedua, guru dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mengetahui jadwal pencairan di daerah masing-masing.
Informasi ini penting agar guru tidak terjebak asumsi atau kabar yang belum tentu benar.
Langkah ketiga adalah bersabar mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dalam banyak kasus, keterlambatan bukan berarti dana hilang, melainkan masih dalam proses administratif.
Baca Juga: Viral! Publik Geger Usai Arief Rosyid Sebut Demi Bahlil 'Salah Pun Tetap Dibela'
Guru juga disarankan untuk tidak mudah terpancing isu atau informasi tidak resmi, karena setiap daerah memiliki kondisi dan jadwal yang berbeda.
Dana Ada, Proses Menentukan Waktu Cair
Kasus TPG THR guru belum cair padahal pusat sudah transfer menunjukkan bahwa pencairan tunjangan tidak sesederhana satu kali klik.
Ada alur panjang yang harus dilalui, mulai dari transfer pusat, verifikasi daerah, hingga penyaluran ke rekening guru.
Selama dana sudah dialokasikan dan status guru memenuhi syarat, TPG THR pada prinsipnya tetap akan dibayarkan.
Perbedaan waktu pencairan lebih disebabkan oleh proses dan kebijakan administratif, bukan karena hak guru dihapuskan.
Dengan memahami alur ini, guru diharapkan dapat bersikap lebih tenang, proaktif mengecek data, dan mengikuti informasi resmi agar tidak terjebak kesalahpahaman setiap kali momentum pencairan TPG THR tiba.***




