POJOKSATU.id - Masih banyak guru bertanya, “Kenapa TPG THR 100 persen di daerah saya belum cair?”
Padahal, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan anggarannya sudah tuntas disalurkan ke daerah.
Berdasarkan data resmi portal DJPK Kementerian Keuangan, realisasi anggaran TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah tahun 2025 telah mencapai 100 persen secara nasional.
Baca Juga: Pemkab Bandung Pastikan Gaji ASN dan PPPK Januari 2026 Cair Tepat Waktu
Artinya, seluruh provinsi, kabupaten, dan kota penerima telah menerima dana dari pemerintah pusat.
Total realisasi anggaran mencapai sekitar Rp7,6 triliun, sesuai alokasi yang ditetapkan.
Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa mengingatkan adanya miskonsepsi yang sering terjadi di kalangan guru, khususnya saat mengecek daerah penerima.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, terdapat dua tabel penting, yaitu:
1. Tabel A: berisi 546 daerah penerima DAU secara umum
2. Tabel B: berisi 333 daerah penerima tambahan DAU khusus untuk TPG THR dan gaji ke-13 guru.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Pelaporan Aliansi Muda Bukan Sikap Resmi Persyarikatan Soal Panji
Kesalahan yang sering terjadi adalah guru hanya mengecek Tabel A, sehingga mengira daerahnya pasti menerima TPG THR tambahan.
Padahal, penentu penerima tambahan 100 persen TPG ada di Tabel B, yang jumlahnya hanya 333 daerah.
Daerah-daerah penerima tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Maluku.
Baca Juga: Banyak Guru Tak Lolos KKI karena Ijazah Tidak Linear, Ini Cara Mengeceknya Sebelum Daftar
Jika suatu daerah terdaftar di Tabel B, maka dapat dipastikan anggarannya sudah diterima daerah, karena realisasi nasional telah mencapai 100 persen.
Dengan demikian, jika dana belum masuk ke rekening guru, persoalannya bukan lagi di pusat, melainkan pada proses pencairan di daerah masing-masing.
Guru disarankan memastikan dua hal utama, yaitu daerahnya termasuk dalam 333 daerah penerima tambahan TPG THR, serta proses administrasi pencairan di pemerintah daerah setempat.***




