POJOKSATU.id - Tertahannya tunjangan profesi guru (TPG) THR di pemerintah daerah membuat banyak guru berada di posisi serba salah. Di satu sisi, hak belum diterima.
Di sisi lain, guru khawatir jika terlalu aktif justru dianggap melanggar aturan atau menimbulkan masalah administratif.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: haruskah guru hanya menunggu diam?
Baca Juga: Afsel vs Israel Panas Saling Usir Dubes, Kini Giliran Israel Usir Diplomat Senior Shaun Edward
Faktanya, guru tetap bisa bersikap aktif, asalkan memahami batasan dan etika yang tepat.
Batasan Peran Guru Secara Administratif
Secara regulasi, guru tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses realisasi anggaran daerah.
Guru tidak bisa mempercepat pencairan, menentukan jadwal, atau meminta transfer langsung.
Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Harga Cabai Rawit dan Merah Keriting Masih Tinggi di Pasaran
Seluruh proses berada dalam kendali pemerintah daerah setelah dana ditransfer dari pusat.
Namun, keterbatasan ini bukan berarti guru tidak boleh bertanya atau mencari kejelasan.
Cara Menanyakan Progres dengan Tepat
Langkah paling aman adalah menanyakan progres pencairan secara administratif dan sopan, bukan menuntut atau menyudutkan.
Guru dapat menyampaikan pertanyaan melalui jalur resmi, seperti dinas pendidikan atau bagian keuangan daerah, dengan fokus pada status proses, bukan menyalahkan pihak tertentu.
Pendekatan berbasis data dan regulasi jauh lebih efektif dibanding tekanan emosional.
Peran Organisasi Profesi
Organisasi profesi guru memiliki posisi strategis sebagai jembatan komunikasi.
Aspirasi yang disampaikan secara kolektif melalui organisasi cenderung lebih didengar dan dinilai proporsional.
Cara ini juga menghindarkan guru dari risiko personal karena membawa isu atas nama kepentingan bersama.
Langkah kolektif sering kali lebih aman dibanding gerakan individu.
Hal yang Sebaiknya Dihindari
Guru sebaiknya menghindari menyebarkan tuduhan, membuat tekanan di media sosial, atau menyimpulkan sepihak bahwa dana “ditahan” tanpa bukti.
Baca Juga: Sumatra hingga Kalimantan Masuk Zona 2, Cek Harga Beras Medium dan Premium
Sikap seperti ini justru berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan masalah baru, baik secara administratif maupun psikologis.
Informasi yang belum diverifikasi sebaiknya tidak dijadikan dasar tindakan.
Etika Komunikasi ke Pemda
Etika komunikasi menjadi kunci utama.
Guru disarankan menyampaikan aspirasi secara tertulis, santun, dan berbasis regulasi.
Mengutip aturan resmi jauh lebih kuat dibanding keluhan emosional.
Hal ini juga sejalan dengan imbauan edukatif dari kanal Al Kholif.
“Guru tidak perlu panik dan tidak perlu menyalahkan. Dana sudah ada, prosesnya di daerah, dan guru cukup menanyakan progresnya dengan cara yang benar,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Sabtu (31/01/2026).
Dengan sikap aktif yang terukur, guru bisa menjaga haknya tanpa harus melanggar aturan atau terjebak konflik yang tidak perlu.***




