POJOKSATU.id - Kabar terkait pencairan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ke-13 kembali menjadi sorotan.

Hingga awal Januari 2026, masih banyak guru ASN di sejumlah daerah yang belum menerima dana tersebut.

Meski demikian, pemerintah memastikan dana TPG THR dan gaji ke-13 tidak hangus dan tetap menjadi hak guru yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Harga HP 2026 Dipastikan Naik Drastis, Ini Biang Keroknya dari Industri AI Global

Berdasarkan update per 4 Januari 2026, sebagian daerah diketahui telah mencairkan tambahan TPG 100 persen dalam komponen THR dan gaji ke-13 sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Namun, realisasi pencairan di lapangan tidak seragam.

Ada daerah yang mencairkan penuh 100 persen, ada pula yang baru 75 persen, bahkan masih ada daerah yang sama sekali belum mencairkan hingga memasuki tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Bolehkah Presiden Negara Menculik Presiden Negara Lain? Ini Penjelasan Hukum Internasional

Perbedaan ini berakar pada dasar hukum yang belum sepenuhnya dipahami oleh publik.

Pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Desember 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dari 546 pemerintah daerah penerima Dana Alokasi Umum (DAU), hanya 333 daerah yang mendapatkan tambahan anggaran khusus untuk TPG THR dan gaji ke-13 guru.

Baca Juga: TPG THR Guru 100 Persen Belum Cair? Ini Fakta Transfer Pusat ke Daerah dan Solusi untuk Guru

Sementara itu, sebanyak 214 daerah lainnya tidak menerima tambahan TPG karena guru ASN di wilayah tersebut telah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kondisi inilah yang membuat pencairan TPG THR dan gaji ke-13 tidak terjadi secara merata di seluruh Indonesia.

KMK 372 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa dana tambahan DAU tersebut disalurkan sejak 20 Desember 2025 dan dapat digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah, termasuk guru.

Dalam diktum ketujuh, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan membayarkan THR serta gaji ke-13 meskipun realisasinya dilakukan setelah tahun anggaran 2025 berakhir.

Artinya, jika hingga akhir Desember 2025 dana belum terealisasi, maka sesuai diktum kedelapan, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal, Jadwal Gaji Ke-13 2026 ASN Belum Resmi Diumumkan, Simak Penjelasannya

Inilah yang menjadi dasar kuat bahwa dana TPG THR dan gaji ke-13 guru tidak akan hilang atau hangus.

Adapun penyebab keterlambatan pencairan di sejumlah daerah antara lain karena dana masuk di akhir tahun, keterbatasan sumber daya manusia di daerah, serta proses administrasi seperti verifikasi dan penerbitan SP2D yang memerlukan waktu.

Setiap daerah juga memiliki kebijakan dan kesiapan administrasi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal, Jadwal Gaji Ke-13 2026 ASN Belum Resmi Diumumkan, Simak Penjelasannya

Bagi guru ASN yang hingga kini belum menerima TPG THR dan gaji ke-13, disarankan untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, BKAD/BPKAD setempat, serta memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa hak guru tetap terjamin dan akan dibayarkan, khususnya bagi guru bersertifikasi yang tidak menerima TPP.

Dengan demikian, meski pencairan belum merata hingga Januari 2026, guru tidak perlu khawatir berlebihan.

Dana TPG THR dan gaji ke-13 tetap menjadi hak yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.***