POJOKSATU.id - Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR Guru 2025 kembali menjadi perhatian besar para pendidik di seluruh Indonesia.

Setelah beredar berbagai informasi di media sosial dan grup percakapan guru, Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait mengapa TPG THR 2025 hanya cair di 333 daerah, serta alasan pencairannya dilakukan menjelang akhir tahun.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional dan kanal informasi guru yang konsisten menyampaikan data valid.

TPG THR Guru 2025 Cair Desember, Bukan Dihapus

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah tetap ada dan tidak dihapus.

Baca Juga: Resmi! Bupati Sumenep Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Libur Tahun Baru 2026

Pemerintah hanya melakukan penyesuaian waktu penyaluran, dengan target pencairan dilakukan pada penghujung tahun 2025, tepatnya di bulan Desember.

Menurut Askolani, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara sepanjang tahun 2025.

Oleh karena itu, meskipun kebijakan sudah ditetapkan sejak awal tahun, realisasi anggarannya baru dapat disalurkan menjelang akhir tahun.

Baca Juga: SIMAK! 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2026 Masih Dikaji Menkeu Purbaya untuk Kebutuhan ASN Baru

“Penyaluran dilakukan di akhir tahun agar pengelolaan fiskal tetap terjaga,” jelas Askolani dalam keterangannya.

Kemenkeu juga menilai bahwa pencairan pada akhir tahun tetap memberikan dampak positif, terutama dalam menjaga daya beli guru menjelang pergantian tahun.

Mengapa TPG THR 2025 Tidak Cair Serentak?

Salah satu pertanyaan terbesar dari para guru adalah mengapa tidak semua daerah menerima TPG THR 2025.

Berdasarkan penjelasan resmi, dari total lebih dari 500 pemerintah daerah di Indonesia, hanya 333 daerah yang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima tambahan anggaran TPG THR.

Ada beberapa faktor utama penyebabnya:

1. Daerah Memiliki Tunjangan Tambahan dari APBD

Beberapa pemerintah daerah telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru dari APBD.

Daerah dengan skema ini umumnya tidak diikutkan dalam penyaluran tambahan TPG THR dari pemerintah pusat.

Baca Juga: SIMAK! 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2026 Masih Dikaji Menkeu Purbaya untuk Kebutuhan ASN Baru

2. Keterlambatan Pengajuan dari Pemerintah Daerah

Skema penyaluran TPG THR 2025 mensyaratkan pengajuan data dan kebutuhan anggaran dari pemerintah daerah ke pusat.

Daerah yang terlambat atau tidak lengkap dalam mengusulkan data berpotensi tidak masuk daftar penerima.

Baca Juga: Rapel THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Cair, Ini Jadwal dan Komponennya

3. Verifikasi dan Konfirmasi Berlapis

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan konfirmasi berulang kepada pemerintah daerah terkait jumlah penerima dan kebutuhan anggaran.

Hanya daerah yang dinilai lengkap dan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan sebagai penerima.

Isu Dana Talangan Daerah, Ini Faktanya

Beredar informasi bahwa beberapa daerah sudah mencairkan TPG THR lebih dulu.

Namun, dijelaskan bahwa sebagian daerah menggunakan dana talangan APBD, bukan dana transfer pusat.

Artinya, pemerintah daerah terlebih dahulu membayarkan hak guru, lalu menunggu penggantian dari Kementerian Keuangan setelah dana resmi ditransfer.

Namun secara umum, Kemenkeu menegaskan bahwa belum ada penyaluran resmi secara nasional sebelum Desember.

Rincian Besaran TPG THR Guru 2025

Kemenkeu juga memastikan bahwa bukan hanya guru sertifikasi yang menerima, tetapi juga guru ASN non-sertifikasi.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Guru ASN Bersertifikat

Besaran: 1 kali gaji pokok

Diterima dua kali: THR dan Gaji ke-13

Total: 2 kali gaji pokok

Baca Juga: Pemerintah Buka Suara soal Gaji PNS 2026, Kenaikan Masih Menunggu APBN, Ini Penjelasannya

2. Guru ASN Non-Sertifikasi

Menerima Tunjangan Tambahan (Tamsil)

Besaran: Rp250.000 per bulan

Dibayarkan dua kali (THR dan Gaji ke-13)

Total sekitar Rp500.000

Kebijakan ini ditujukan agar seluruh guru ASN tetap mendapat dukungan, meskipun dengan skema yang berbeda.

Daerah Penerima Mencakup Wilayah Terdampak Bencana

Menariknya, dalam daftar 333 daerah penerima, terdapat banyak wilayah yang terdampak bencana, terutama di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga beberapa daerah di Papua.

Pemerintah menilai penyaluran TPG THR di daerah-daerah tersebut penting untuk memulihkan daya beli dan membantu pemulihan ekonomi lokal.

Apakah Masih Ada Peluang Susulan?

Meski saat ini hanya 333 daerah yang masuk daftar penerima, Kemenkeu membuka kemungkinan pencairan susulan, khususnya bagi daerah yang sebelumnya terlambat mengajukan atau masih dalam proses perbaikan data.

Namun, peluang ini sangat bergantung pada:

1. Kecepatan pemerintah daerah melengkapi pengajuan

Baca Juga: Heboh Gerindra Setuju Pilkada Dipilih DPRD, Publik Ramai: Hemat Anggaran atau Hapus Suara Rakyat?

2. Ketersediaan ruang fiskal negara

3. Hasil evaluasi akhir tahun oleh Kemenkeu

Karena itu, guru di daerah yang belum menerima disarankan aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan BKD setempat.

Baca Juga: Partai Besutan Prabowo Dukung Pemilihan Gubernur via DPRD Mengingat Hibah Pilkada Telan Triliunan

Langkah yang Bisa Dilakukan Guru Jika TPG THR Belum Cair

Bagi guru ASN yang hingga akhir Desember belum menerima TPG THR 2025, berikut langkah realistis yang bisa dilakukan:

1. Memastikan Status Daerah

Cek apakah daerah termasuk dalam 333 penerima resmi atau tidak.

2. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Tanyakan apakah daerah sudah mengajukan dan mengonfirmasi data ke Kemenkeu.

3. Pantau Rekening di Akhir Desember

Pemerintah menargetkan dana masuk ke rekening daerah sekitar 29–31 Desember.

4. Ikuti Informasi Resmi

Hindari informasi viral yang tidak jelas sumbernya.

Pastikan mengacu pada keterangan Kemenkeu atau media nasional kredibel.

Kebijakan Ada, Tinggal Waktu dan Mekanisme

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa TPG THR Guru 2025 bukan dihapus, melainkan diatur ulang waktu dan mekanismenya.

Pencairan di akhir tahun dipilih untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus membantu daya beli guru menjelang tahun baru.

Meski belum merata, pemerintah membuka peluang perbaikan dan evaluasi ke depan.

Guru diharapkan tetap tenang, waspada terhadap hoaks, dan aktif memantau informasi resmi.***