POJOKSATU.id - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR Guru ASN Daerah tahun 2025 kembali menjadi perhatian besar kalangan pendidik di seluruh Indonesia.

Setelah lama dinantikan, Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, serta alasan di balik keterlambatan realisasi anggaran tersebut.

Informasi ini menguat setelah pernyataan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, yang menjelaskan bahwa pencairan tambahan anggaran TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah direncanakan pada penghujung tahun 2025, tepatnya di bulan Desember.

Kemenkeu Tegaskan Pencairan TPG THR 2025 Menyesuaikan Kapasitas Fiskal

Dalam keterangannya, Askolani menyampaikan bahwa pemerintah sejatinya telah menetapkan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah sejak awal tahun.

Baca Juga: Kemenhut Kebut Pembersihan Banjir Aceh Tamiang, Ratusan Personel dan alat berat Kerja Bereskan Kayu Gelondongan

Namun, waktu penyaluran harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara sepanjang tahun anggaran 2025.

Menurut Kemenkeu, kondisi fiskal nasional pada 2025 membutuhkan pengelolaan yang sangat hati-hati.

Oleh karena itu, realisasi anggaran tambahan untuk guru ASN daerah dilakukan di akhir tahun agar stabilitas fiskal tetap terjaga.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan TPG THR Guru 100 Persen Cair Desember 2025, Ini Penjelasan Resmi dan Daerah Penerima

“Pencairan memang dilakukan agak terlambat dibandingkan tahun sebelumnya. Ini murni pertimbangan fiskal, bukan penghapusan hak guru,” menjadi inti penjelasan dari pihak Kementerian Keuangan.

Mengapa TPG THR 2025 Lebih Lambat Dibanding Tahun 2024?

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, pencairan TPG THR memang terasa lebih lambat.

Pada 2024 lalu, sebagian guru bahkan telah menerima TPG THR di pertengahan tahun.

Namun pada 2025, situasinya berbeda.

Hingga menjelang akhir Desember, belum banyak daerah yang terkonfirmasi menerima pencairan langsung dari pusat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:

1. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) baru diterbitkan di akhir tahun

2. Penyesuaian fiskal nasional sepanjang 2025

3. Proses administrasi dan pengajuan dari pemerintah daerah

4. Verifikasi ulang data penerima oleh Kemenkeu dan Kemendagri

Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran Billboard Gedung Sarinah, Api Menjulang Bikin Panik!

Beberapa daerah bahkan disebut sempat menggunakan dana talangan APBD untuk menutupi kewajiban sementara, sambil menunggu transfer resmi dari pusat.

Target Transfer ke Daerah Akhir Desember 2025

Kemenkeu menargetkan transfer dana ke rekening kas daerah dilakukan pada akhir Desember 2025. Jika sesuai rencana, dana tersebut diharapkan segera disalurkan oleh pemerintah daerah kepada guru penerima, paling lambat menjelang pergantian tahun.

Baca Juga: Kaya Miskin

Dengan waktu yang sangat terbatas, guru diimbau tetap memantau informasi resmi dari:

1. Pemerintah daerah masing-masing

2. Dinas Pendidikan setempat

3. BKD atau BPKAD daerah

Baca Juga: Cegah Petasan Masuk TMII, Polisi Gelar Pemeriksaan Berlapis di Pintu Masuk, Siap Ancam Pidana Jika Melanggar

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama pencairan di akhir tahun adalah untuk menjaga daya beli guru ASN daerah menjelang akhir tahun, sekaligus memberikan stimulus ekonomi.

Tidak Semua Guru Menerima, Hanya 333 Daerah yang Masuk Penerima

Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan guru adalah fakta bahwa tidak semua daerah masuk dalam daftar penerima TPG THR 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan, hanya 333 daerah (kabupaten/kota/provinsi) yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagai penerima tambahan anggaran TPG THR dan Tamsil THR.

Padahal, secara nasional Indonesia memiliki lebih dari 500 pemerintah daerah.

Alasan Daerah Tidak Masuk Penerima TPG THR

Ada beberapa alasan utama mengapa suatu daerah tidak masuk dalam daftar penerima, antara lain:

1. Daerah sudah memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dari APBD

Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran Billboard Gedung Sarinah, Api Menjulang Bikin Panik!

2. Daerah terlambat atau tidak mengajukan usulan ke pemerintah pusat

3. Data penerima belum lengkap atau tidak terverifikasi

4. Tidak memenuhi kriteria dalam KMK terkait penyaluran dana

Baca Juga: Cegah Petasan Masuk TMII, Polisi Gelar Pemeriksaan Berlapis di Pintu Masuk, Siap Ancam Pidana Jika Melanggar

Pemerintah pusat menegaskan bahwa skema penyaluran bersifat usulan aktif dari daerah, sehingga ketepatan waktu dan kelengkapan administrasi menjadi faktor kunci.

Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi Sama-sama Berpeluang Menerima

Kabar baiknya, penerima TPG THR 2025 tidak hanya guru sertifikasi.

Guru ASN non-sertifikasi juga tetap mendapatkan haknya dalam bentuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) THR.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Guru ASN Sertifikasi

THR: 1 kali gaji pokok

Gaji ke-13: 1 kali gaji pokok

Total: 2 kali gaji pokok

2. Guru ASN Non-Sertifikasi

Tamsil: Rp250.000 per bulan

Dibayarkan dalam THR dan gaji ke-13

Total sekitar Rp500.000

Baca Juga: Umat Hindu Kota Bekasi Tunggu Komitmen Pemerintah Untuk Pembangunan Krematorium Yang Tak Kunjung Diselesaikan

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keadilan bagi seluruh guru ASN, baik yang telah bersertifikasi maupun yang belum.

Imbauan Penting, Guru Diminta Cek Status Daerah

Kementerian Keuangan mengimbau guru untuk tidak terpancing informasi simpang siur, terutama yang beredar di media sosial dan grup percakapan.

Baca Juga: Akui Kenal sejak 2021, Model Safa Marwah Bantah Rumor Wanita Simpanan Ridwan Kamil

Guru disarankan untuk:

1. Mengecek status daerah masing-masing

2. Mengonfirmasi ke dinas pendidikan atau BKD

3. Menunggu informasi resmi dari pemda

Jika daerah tidak masuk dalam 333 penerima, masih terbuka peluang pengajuan susulan, selama pemerintah daerah melengkapi dan mengajukan data sesuai ketentuan.

Harapan Guru Jelang Akhir Tahun 2025

Dengan sisa waktu yang sangat terbatas di akhir Desember, jutaan guru ASN daerah berharap pencairan TPG THR 2025 benar-benar terealisasi tepat waktu.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk:

1. Menjaga daya beli guru

2. Memberikan keadilan fiskal

3. Mendorong stabilitas ekonomi daerah

Guru diharapkan tetap bersabar, waspada terhadap hoaks, dan terus mengikuti perkembangan informasi resmi.***