POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR tahun 2025 akhirnya mulai direalisasikan di sejumlah daerah pada akhir Desember 2025.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para guru ASN yang telah lama menantikan kepastian haknya.
Namun di sisi lain, pencairan TPG THR Guru 2025 belum merata secara nasional.
Hingga memasuki awal Januari 2026, masih banyak guru di berbagai daerah yang belum menerima TPG THR, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke pemerintah daerah.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Tegaskan Tak Ada PHK! Ribuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru: mengapa TPG THR sudah cair di akhir Desember, tetapi belum serentak di seluruh Indonesia?
Artikel ini mengulas penyebab resminya sekaligus saran penting bagi guru agar tidak salah memahami situasi.
TPG THR Guru 2025 Mulai Cair Akhir Desember
Berdasarkan informasi valid dari berbagai daerah, sejumlah pemerintah daerah berhasil mencairkan TPG THR Guru 2025 pada akhir Desember, bahkan menjelang penutupan tahun anggaran.
Baca Juga: Kabar Baik bagi PPPK! Pemkab Blora Resmi Perpanjang Kontrak 286 PPPK Hingga 2030
Daerah yang mampu mencairkan lebih awal umumnya memiliki:
1. Persiapan administrasi yang matang
2. Data guru yang telah diverifikasi sejak awal
3. Koordinasi internal yang cepat
4. Sistem keuangan daerah yang siap
Hal ini memungkinkan dana yang telah masuk ke kas daerah segera diproses hingga ke rekening guru sebelum pergantian tahun.
Namun Pencairan Belum Merata Nasional
Meski sebagian daerah sudah mencairkan, faktanya pencairan TPG THR Guru 2025 belum terjadi secara nasional.
Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Penjaringan Naik Siaga 2, Antisipasi Wilayah Ini Bakal Terdampak
Banyak daerah masih berada pada tahap:
1. Verifikasi data
2. Penyusunan dokumen administrasi
3. Penyesuaian sistem keuangan
Baca Juga: Gubernur Sulteng Tegaskan Tak Ada PHK! Ribuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu
4. Menunggu hari kerja efektif pasca libur akhir tahun
Perlu dipahami bahwa perbedaan waktu pencairan bukan berarti perbedaan hak.
Guru di daerah yang belum cair tetap memiliki hak yang sama selama memenuhi ketentuan.
Pemerintah Pusat Sudah Menyalurkan Dana
Hal penting yang perlu ditegaskan adalah pemerintah pusat telah melaksanakan kewajibannya.
Melalui Kementerian Keuangan, dana tambahan DAU untuk TPG THR Guru 2025 telah:
1. Disalurkan ke kas daerah
2. Dilakukan pada 23–24 Desember 2025
3. Menjangkau 333 daerah penerima tambahan TPG THR
Dengan demikian, keterlambatan pencairan bukan karena dana ditahan pusat, melainkan masih berada dalam proses lanjutan di pemerintah daerah.
Penyebab TPG THR Guru 2025 Belum Merata Nasional
Setidaknya ada lima penyebab utama mengapa pencairan belum serentak di seluruh daerah.
1. Perbedaan Kesiapan Administrasi Daerah
Setiap daerah memiliki kecepatan dan sistem administrasi yang berbeda.
Baca Juga: Publik Heboh! Pasal Hidup Bersama dan Perzinaan Resmi Berlaku, Siapa Saja yang Bisa Melapor?
Ada yang siap sebelum akhir tahun, ada yang baru memulai proses setelah dana masuk kas daerah.
2. Proses Pencairan Berlapis
Pencairan TPG THR harus melalui tahapan:
- Verifikasi dokumen
- Penerbitan SPP
- Penerbitan SPM
- Penerbitan SP2D
- Pemindah bukuan dari RKUD ke rekening guru
Jika salah satu tahap tertunda, pencairan otomatis ikut tertahan.
3. Kebijakan Teknis Pemda
Sebagian pemda memilih mencairkan bertahap, sementara lainnya menunggu seluruh administrasi rampung agar bisa mencairkan sekaligus.
4. Akhir Tahun Anggaran dan Libur Nasional
Penutupan buku keuangan daerah dan libur akhir tahun turut memengaruhi kecepatan proses pencairan.
5. Tidak Semua Daerah Penerima Tambahan TPG
Perlu dicatat, tidak semua daerah termasuk penerima tambahan TPG THR.
Daerah yang sudah memiliki TPP guru atau tidak mengusulkan tambahan ke pusat bisa tidak masuk daftar penerima.
Kesalahan Umum Memahami Istilah “Sudah Cair”
Banyak guru keliru menafsirkan istilah “sudah cair”.
Baca Juga: Publik Heboh! Pasal Hidup Bersama dan Perzinaan Resmi Berlaku, Siapa Saja yang Bisa Melapor?
Padahal istilah ini bisa berarti:
1. Dana sudah cair dari pusat ke daerah
2. Dana sudah masuk kas daerah
3. Dana sudah masuk rekening guru
Baca Juga: Rekening Bertambah, Pensiunan PNS Dapat Tambahan Tunjangan hingga Rp400 Ribu Januari 2026
Tidak semua informasi “sudah cair” berarti dana sudah diterima guru secara langsung.
Apakah Keterlambatan Berarti Hak Guru Hilang?
Jawabannya tidak, selama:
1. Guru masuk kategori penerima
2. Dana telah dialokasikan
3. Tidak ada masalah data
maka TPG THR Guru 2025 tetap akan dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
Saran Resmi Menghadapi Keterlambatan
Agar tidak terjebak informasi simpang siur, berikut saran resmi yang perlu diperhatikan guru:
1. Pastikan daerah termasuk penerima tambahan TPG THR
2. Pantau pengumuman resmi pemda dan dinas pendidikan
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus! Kabar Baik atau Buruk? Ini Rencana Wali Kota
3. Koordinasi dengan bendahara sekolah atau BKD
4. Hindari menyebarkan kabar yang belum terverifikasi
5. Tetap tenang dan bersabar menunggu proses daerah
Penegasan Akhir
Perlu ditegaskan bahwa:
1. TPG THR Guru 2025 tidak dihapus
2. Pencairan akhir Desember sudah berjalan di sebagian daerah
3. Belum merata bukan berarti dibatalkan
4. Hak guru tetap dijamin penuh
Dengan memahami mekanisme dan penyebab keterlambatan, guru diharapkan dapat menyikapi informasi secara lebih bijak dan rasional.***




