POJOKSATU.id – Informasi pencairan TPG THR guru ASN ramai diperbincangkan publik. Namun, tidak semua daerah di Indonesia menjadi penerima anggaran tersebut.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa pencairan TPG THR dilakukan secara selektif. Penetapan daerah penerima mengacu pada keputusan menteri dan kondisi fiskal tertentu.
Dari total 546 daerah di Indonesia, hanya 333 daerah yang ditetapkan menerima dukungan anggaran. Artinya, ada daerah yang memang tidak masuk dalam skema pencairan.
Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Banyak yang mengira seluruh daerah otomatis menerima TPG THR dari pemerintah pusat.
Baca Juga: TPG THR Guru ASN 100 persen Cair ke Daerah, Ini Daftar Wilayahnya
Padahal, sebelum menunggu pencairan, langkah pertama adalah memastikan status daerah. Pengecekan dilakukan melalui daftar resmi penerima anggaran.
Dasar Penetapan Daerah Penerima TPG THR
Penetapan daerah penerima TPG THR didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan. Regulasi ini mengatur dukungan anggaran THR dan gaji 13 guru ASN daerah.
Setiap daerah melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima. Proses tersebut mempertimbangkan kapasitas keuangan dan ketentuan fiskal.
Akibatnya, tidak semua daerah masuk dalam daftar penerima. Daerah yang tidak tercantum tidak memperoleh transfer TPG THR dari pusat.
Oleh karena itu, pengecekan status daerah menjadi hal penting. Langkah ini mencegah kesalahpahaman di kalangan guru dan masyarakat.
Data resmi menunjukkan banyak daerah telah menerima dana 100 persen. Namun, fakta tersebut hanya berlaku bagi daerah yang masuk daftar penerima.
Contoh Daerah Penerima dan Realisasi Dana
Sejumlah daerah yang masuk daftar penerima telah menerima dana secara penuh. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menerima sekitar Rp56 miliar dari pemerintah pusat.
Kabupaten Majene di Sulawesi Barat menerima anggaran sekitar Rp15,89 miliar. Dana tersebut telah tersalur 100 persen ke kas daerah.
Kabupaten Wonosobo di Jawa Tengah juga menerima sekitar Rp32 miliar. Status transfer wilayah ini tercatat telah selesai.
Wilayah lain seperti Tidore Kepulauan, Makassar, Ponorogo, serta Kabupaten dan Kota Blitar juga mencatat realisasi penuh. Data ini bersumber dari portal transfer pusat ke daerah.
Baca Juga: Materi Variasi dan Kombinasi Gerak Dasar PJOK Kelas 6: Lengkap untuk Pembelajaran Semester I
Meski demikian, realisasi tersebut tidak bisa disamaratakan. Daerah di luar daftar penerima tidak memiliki status pencairan serupa.
Edukasi Publik Agar Tidak Salah Persepsi
Pemerintah mengimbau guru untuk memahami perbedaan status daerah. Informasi resmi menjadi kunci utama dalam memantau pencairan.
Beredarnya kabar di media sosial sering kali menimbulkan asumsi keliru. Tidak sedikit guru yang membandingkan daerahnya dengan wilayah lain.
Padahal, perbedaan status penerima sudah ditentukan sejak awal. Kondisi ini bukan keterlambatan, melainkan perbedaan kebijakan anggaran.
Baca Juga: Perkiraan Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2026, Cocok untuk Mudik Lebih Awal
Selain itu, pencairan dari pusat ke daerah berbeda dengan pencairan ke rekening guru. Dana yang sudah masuk daerah masih memerlukan proses lanjutan.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam tahap berikutnya. Kecepatan pencairan bergantung pada mekanisme administrasi setempat.
Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan guru tidak salah menafsirkan informasi. Klarifikasi ini penting agar tidak muncul ekspektasi yang keliru.***




