POJOKSATU.id - Kabar terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen masih menjadi perhatian besar para guru ASN daerah.
Hingga awal Januari, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak seragam.
Sebagian guru telah menerima pencairan sejak akhir Desember, sementara sebagian lainnya belum melihat dana masuk ke rekening.
Baca Juga: Viral! Keranda Jenazah Mendadak Terbakar Saat Hujan Deras, Warga Langsung Geger dan Kebingungan
Berdasarkan penelusuran dan laporan dari guru di berbagai daerah, terdapat dua kondisi utama.
Pertama, sejumlah pemerintah daerah berhasil mencairkan TPG THR tepat pada 31 Desember 2025, bahkan hanya beberapa jam sebelum pergantian tahun.
Kedua, masih ada daerah yang hingga awal Januari belum merealisasikan pembayaran kepada guru penerima.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Prediksi Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Ungkap Pemerintah Beri Sinyal
Lalu, apakah TPG THR 100 persen yang belum cair tersebut berisiko hangus?
Fakta Transfer Dana dari Pemerintah Pusat
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, anggaran TPG THR guru ASN daerah bersumber dari pemerintah pusat dan ditransfer ke kas daerah.
Baca Juga: Gaji Pensiun ASN Januari 2026 Belum Cair? Bukan Telat Bayar, Ini Penyebabnya
Berdasarkan data terakhir, hampir seluruh anggaran telah ditransfer ke daerah penerima, mencakup ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.
Namun, proses transfer yang dilakukan menjelang akhir tahun menyebabkan sebagian daerah mengalami kendala teknis, mulai dari keterlambatan administrasi hingga penyesuaian sistem keuangan daerah.
Payung Hukum Menjamin Tidak Hangus
Kepmenkeu 372/2025 secara tegas memberikan kepastian hukum.
Dalam diktum ketujuh, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN pada tahun 2025.
Lebih penting lagi, diktum kedelapan menyebutkan bahwa jika pemerintah daerah belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya, yaitu 2026.
Artinya, TPG THR guru tidak hangus dan tidak boleh dialihkan ke pos anggaran lain. Dana tersebut tetap menjadi hak guru dan wajib dibayarkan.
Mengapa Ada Daerah yang Sudah Cair, Ada yang Belum?
Perbedaan kecepatan pencairan disebabkan oleh respons pemerintah daerah.
Baca Juga: Info Terbaru! Gaji Ke-13 ASN 2026 Belum Ditetapkan, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya
Ada daerah yang langsung bergerak cepat meski transfer pusat terlambat, sehingga guru tetap menerima haknya tepat waktu.
Namun, ada pula daerah yang membutuhkan waktu lebih lama karena kendala teknis internal.
Langkah yang Perlu Dilakukan Guru
Bagi guru yang belum menerima TPG THR 100 persen, langkah berikut dapat dilakukan:
1. Memastikan status transfer dana pusat ke kas daerah melalui informasi resmi.
2. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
3. Menunggu proses realisasi APBD lanjutan tahun 2026 sesuai regulasi.
Dengan payung hukum yang jelas, guru tidak perlu khawatir. TPG THR 100 persen tetap akan dibayarkan, tinggal menunggu proses teknis di masing-masing daerah.***




