POJOKSATU.id - Informasi soal TPG cair, THR guru, dan gaji ke-13 kembali ramai dibicarakan di awal 2026.

Banyak guru bertanya-tanya, nih, “Katanya sudah ditransfer Kemenkeu, kok rekening masih belum nambah?” Wajar kalau bingung, apalagi kebutuhan hidup terus jalan.

Tapi sebelum panik atau terpancing isu yang belum tentu benar, yuk simak penjelasan pelan-pelan supaya lebih paham.

Klarifikasi Istilah “Sudah Ditransfer”

Pertama-tama, penting meluruskan istilah “sudah ditransfer” yang dimaksud Kementerian Keuangan adalah dana TPG, THR guru, dan gaji ke-13 sudah dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Terungkap Alasan Gaji PNS 2026 Batal Naik, Ini Pengakuan Langsung Menteri Keuangan

Artinya, dana tersebut sudah keluar dari kas negara pusat, bukan lagi tertahan di Kemenkeu.

Namun “sudah ditransfer” bukan berarti TPG cair ke rekening guru, ini dua hal yang berbeda dalam sistem keuangan negara, dan sering kali disalahpahami.

Alur Dana dari Pusat ke Pemda

Secara mekanisme, dana tunjangan guru disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga: Guru Perlu Tahu! TPG 100 Persen Masuk APBD Dulu, Ini Dampaknya pada Jadwal Cair Januari 2026

Dana ini masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai pendapatan dalam APBD daerah.

Setelah itu, pemerintah daerah harus memproses pencairannya sesuai aturan, mulai dari administrasi anggaran hingga penerbitan surat perintah pencairan dana.

Jadi, setelah dana masuk APBD, kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemda, bukan lagi Kementerian Keuangan.

Perbedaan Transfer dan Cair ke Rekening

Nah, ini bagian yang sering bikin guru salah paham.

Transfer berarti dana sudah sampai ke kas daerah.

Sedangkan cair ke rekening berarti dana sudah diproses dan masuk ke rekening masing-masing guru.

Di antara dua tahap ini, ada proses administrasi yang tidak bisa dilewati.

Mulai dari penyesuaian APBD awal tahun, penyusunan DPA, hingga kesiapan data penerima.

Baca Juga: Bukan Soal Pengalaman, Ini Alasan Mengapa S1 Tidak Bisa Daftar Pengelola Layanan Operasional!

Proses inilah yang membuat jadwal TPG cair bisa berbeda antar daerah.

Contoh Kasus di Beberapa Daerah

Di lapangan, sudah ada daerah yang mulai mencairkan TPG, THR guru, atau gaji ke-13 sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Namun, ada juga daerah yang masih dalam tahap administrasi.

Baca Juga: Verifikasi Berkas Kelar, Kemenham Langsung Umumkan Hasil Seleksi Adminitrasi Pelamar PPPK di Tanggal Ini!

Perbedaan ini bukan karena dananya tidak ada, melainkan karena kesiapan masing-masing pemerintah daerah berbeda.

Ada daerah yang cepat menyesuaikan APBD, ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama.

Dampak ke Jadwal Guru

Bagi guru, kondisi ini tentu berdampak pada jadwal penerimaan tunjangan.

Baca Juga: Diseret dalam Kasus Korupsi Chromebook, Google Mengaku Tak Jual dan Tak Tentukan Harga, Hanya Urus Sistem

Namun penting dipahami, keterlambatan bukan berarti hak guru dihilangkan.

Selama memenuhi syarat, TPG cair, THR, dan gaji ke-13 tetap menjadi hak guru yang akan dibayarkan.

Memahami alur ini bisa membantu guru lebih tenang dan tidak mudah terpancing kabar yang belum jelas sumbernya.

Jadi, nih Bapak dan Ibu Guru, ketika mendengar informasi TPG, THR guru, dan gaji ke-13 sudah ditransfer, artinya dana sudah masuk ke APBD daerah, bukan langsung ke rekening pribadi.

Proses pencairan selanjutnya menjadi kewenangan pemda.

Dengan memahami perbedaan transfer dan cair, guru bisa lebih realistis menyikapi jadwal pencairan, tetap tenang menunggu, dan fokus memantau informasi resmi dari daerah masing-masing. Hak tetap aman, tinggal soal waktu.***