POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) THR dan gaji ke-13 kembali memicu kepanikan di kalangan guru.

Tidak sedikit yang khawatir hak tersebut akan hangus karena sudah melewati tahun anggaran.

Kekhawatiran ini wajar, namun sayangnya masih didorong oleh kesalahpahaman terhadap mekanisme regulasi yang sebenarnya sudah mengatur perlindungan hak guru secara jelas.

Baca Juga: Sumatra hingga Kalimantan Masuk Zona 2, Cek Harga Beras Medium dan Premium

Faktanya, TPG THR dan gaji ke-13 tidak otomatis hilang hanya karena belum cair dalam satu tahun anggaran.

Mitos TPG Hangus Jika Lewat Tahun

Anggapan bahwa TPG akan hangus jika tidak cair di tahun berjalan adalah mitos yang terus berulang setiap tahun.

Dalam regulasi keuangan negara, hak yang sudah dianggarkan dan disalurkan ke daerah tetap harus direalisasikan, selama memenuhi ketentuan administrasi.

Baca Juga: Presiden Afrika Selatan Usir Dubes Israel Ariel Seidman, Diberi Waktu 72 Jam Segera Angkat Kaki

Guru perlu membedakan antara keterlambatan pembayaran dan penghapusan hak, karena keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Mekanisme Carry Over Anggaran

Dalam kasus TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban merealisasikan pembayaran meskipun sudah memasuki tahun 2026.

Baca Juga: TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Belum Cair Padahal Dana Sudah dari Pusat, Ini Fakta Peran Pemda dan Batas Waktu 30 Juni 2026

Hal ini dimungkinkan melalui mekanisme penganggaran ulang atau carry over, sebagaimana diatur dalam kebijakan keuangan daerah.

Artinya, dana yang belum dibayarkan tidak serta-merta gugur, melainkan dialihkan untuk diselesaikan di periode berikutnya.

Penjelasan ini juga disampaikan oleh Al Kholif melalui kanal YouTube-nya.

“Kalau belum tuntas di tahun 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya di tahun 2026. Jadi tidak ada istilah TPG THR hangus,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Sabtu (31/01/2026).

Perbedaan Ditunda dan Tidak Dibayar

Kesalahan persepsi yang sering terjadi adalah menyamakan “ditunda” dengan “tidak dibayar”.

Dalam konteks TPG, penundaan biasanya disebabkan proses administratif di daerah, bukan karena penghapusan hak guru.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima Pangan Bersubsidi Jakarta Kini Bisa Beli Buah Murah di KJP Pasar Jaya

Selama dana sudah disalurkan dari pusat dan tercatat dalam kewajiban daerah, pembayaran tetap harus dilakukan.

Contoh Kasus Tahun-Tahun Sebelumnya

Pada tahun-tahun sebelumnya, kasus keterlambatan TPG juga pernah terjadi dan akhirnya tetap dibayarkan, meski melewati waktu yang diharapkan guru.

Pengalaman ini seharusnya menjadi rujukan bahwa sistem keuangan negara bekerja dengan tahapan, bukan dengan penghapusan sepihak.

Cara Menenangkan Diri dengan Data

Agar tidak terus panik, guru disarankan berpegang pada data resmi dan regulasi, bukan isu di grup percakapan.

Memahami batas waktu pelaporan hingga 30 Juni 2026 menjadi kunci untuk menjaga ketenangan.

Selama tenggat tersebut belum terlampaui, hak guru atas TPG THR dan gaji ke-13 tetap aman secara hukum.

Pemahaman yang benar akan membantu guru bersikap lebih rasional dan tidak terjebak ketakutan yang tidak berdasar.***