POJOKSATU.id - Banyak guru hingga akhir Januari 2026 masih mempertanyakan nasib tunjangan profesi guru (TPG) THR dan gaji ke-13 tahun 2025 yang belum juga masuk ke rekening.

Padahal, berdasarkan data resmi, dana tersebut disebut sudah disalurkan 100 persen dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan kebingungan dan kekecewaan, terutama ketika guru di daerah lain sudah menerima pencairan dengan nominal besar.

Baca Juga: Makin Canggih! Ini Fitur Listriqu di PLN Mobile 2026 yang Wajib Diketahui Pelanggan

Untuk memahami persoalan ini secara utuh, guru perlu mengetahui bagaimana sebenarnya alur dana dari pusat ke daerah serta apa arti batas waktu 30 Juni 2026 yang kini ramai dibahas.

Alur Dana dari Kemenkeu ke Pemda

Secara mekanisme, dana TPG THR dan gaji ke-13 disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah melalui skema transfer ke daerah.

Setelah dana masuk ke kas daerah, barulah pemerintah daerah bertanggung jawab merealisasikan pembayaran ke rekening guru.

Baca Juga: Ahok Minta Jokowi Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung: Tak Miliki Relevansi Pembuktian Perkara

Artinya, meskipun pusat sudah mentransfer, proses akhir tetap berada di level daerah.

Hal inilah yang menjelaskan mengapa pencairan tidak bisa serentak di seluruh wilayah.

Makna “Sudah Disalurkan 100 Persen” di Portal Kemenkeu

Istilah “disalurkan 100 persen” yang tercantum di portal Kemenkeu sering disalahartikan sebagai dana sudah diterima guru.

Baca Juga: Waspada Hoaks! Link Rekrutmen PPPK BGN 2026 di WhatsApp Dipastikan Palsu, Ini Fakta Sebenarnya

Padahal, istilah tersebut berarti dana sudah diterima oleh pemerintah daerah, bukan langsung ke rekening individu guru.

Masih ada tahapan administrasi dan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan daerah sebelum dana dibayarkan.

Kenapa Dana Bisa Lama di Pemda

Keterlambatan di daerah umumnya disebabkan proses administrasi, penyesuaian anggaran, serta kewajiban pelaporan realisasi keuangan.

Dalam beberapa kasus, daerah harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum menyalurkan dana agar tidak bermasalah dalam audit.

Baca Juga: Minta Maaf usai Keluarganya Dihujat Gegara Dituding Memihak Denada daripada Ressa, Irfan Hakim: Kita Semua Pihak Luar, Kenapa Kita yang Kisruh?

Hal ini ditegaskan oleh kanal YouTube Al Kholif.

“Batas terakhir pemerintah daerah melaporkan realisasi pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 itu 30 Juni 2026. Jadi dananya bukan tidak ada, tapi masih proses di daerah,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Sabtu (31/01/2026).

Arti Tenggat 30 Juni 2026 bagi Guru

Tanggal 30 Juni 2026 merupakan batas akhir pemerintah daerah melaporkan realisasi pembayaran ke Kementerian Keuangan sesuai ketentuan KMK Nomor 372 Tahun 2025.

Baca Juga: Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Garuda Baru Lewat Jalur Mutasi ASN Karier, Ini Penjelasannya

Ini berarti, secara regulasi, hak guru atas TPG THR dan gaji ke-13 tetap dijamin selama belum melewati tenggat tersebut.

Dana tidak hangus, tetapi masih menunggu realisasi daerah.

Sikap Guru yang Paling Rasional

Dalam situasi ini, sikap paling rasional adalah tidak panik dan tidak terjebak isu simpang siur.

Guru disarankan memantau informasi resmi, menanyakan progres secara proporsional ke daerah, dan memahami bahwa keterlambatan bersifat administratif, bukan penghapusan hak.

Dengan pemahaman sistem yang benar, guru bisa lebih tenang menunggu proses berjalan.***