POJOKSATU.id - Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi ini menjadi acuan utama pencairan hak keuangan guru pada tahun anggaran 2025.

Melalui PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh hak guru ASN tetap dijamin, namun pembayarannya bersifat bersyarat dan sangat bergantung pada ketepatan data administrasi serta pemenuhan ketentuan teknis.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara, Hasil Korupsi CPO hingga Sawit Disikat dan Disaksikan Prabowo

Berikut rangkuman aturan penting sekaligus saran teknis agar guru tidak mengalami kendala pencairan.

Ruang Lingkup PMK 23 Tahun 2025

PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur:

1. Pemberian THR

2. Pembayaran Gaji ke-13

Baca Juga: Dari Posyandu Sarinagen, Asa Sehat untuk Generasi Desa

3. Ketentuan pembayaran tunjangan aparatur negara

Guru ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, termasuk kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Sementara TPG tetap mengacu pada ketentuan profesionalitas guru, namun validitas datanya terhubung dengan sistem keuangan negara sebagaimana diatur PMK.

Rangkuman Syarat Umum Guru ASN Penerima Tunjangan

Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 dapat dibayarkan, guru ASN wajib memenuhi syarat umum berikut:

1. Berstatus sebagai Guru ASN aktif

2. Memiliki NUPTK yang valid

3. Terdaftar aktif dan sinkron di Dapodik

4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat resmi

5. Memenuhi beban kerja/jam mengajar sesuai ketentuan

Baca Juga: Dari Posyandu Sarinagen, Asa Sehat untuk Generasi Desa

Ketidaksesuaian salah satu poin tersebut dapat berdampak langsung pada pencairan tunjangan.

Ketentuan Khusus Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru dan memiliki syarat khusus, yaitu:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah

2. Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

3. Mengajar sesuai ketentuan rombongan belajar

Baca Juga: Panduan Bertahap Guru ASN! Memahami Syarat TPG dan THR Sesuai PMK 23 Tahun 2025

4. Beban mengajar terpenuhi dan tercatat di Dapodik

5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain

Guru ASN dapat menerima THR dan Gaji ke-13, tetapi tidak menerima TPG apabila syarat khusus ini tidak terpenuhi.

Aturan THR Guru ASN Sesuai PMK 23/2025

PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dibayarkan 100 persen, namun hanya berdasarkan komponen penghasilan tertentu, yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Perlu dipahami, TPG tidak selalu menjadi komponen THR, sehingga selisih nominal bukan berarti pemotongan.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara, Hasil Korupsi CPO hingga Sawit Disikat dan Disaksikan Prabowo

Ketentuan Gaji ke-13 Guru ASN

Selain THR, guru ASN juga berhak menerima Gaji ke-13, yang bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Pembayarannya dilakukan kepada guru ASN aktif dengan data kepegawaian yang valid dan sinkron.

Peran Dapodik dalam Penentuan Pencairan

Dapodik menjadi sumber data utama nasional untuk:

1. Status keaktifan guru

Baca Juga: Panduan Bertahap Guru ASN! Memahami Syarat TPG dan THR Sesuai PMK 23 Tahun 2025

2. Jam mengajar dan beban kerja

3. Sekolah induk

4. Kesesuaian sertifikat pendidik

Jika data di Dapodik tidak valid atau tidak sinkron, maka sistem akan menganggap guru tidak memenuhi syarat, meskipun secara faktual aktif mengajar.

Saran Teknis Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 Aman

Agar hak guru ASN dibayarkan tanpa kendala, berikut saran teknis penting:

1. Rutin memeriksa dan memperbarui data Dapodik

2. Memastikan jam mengajar terpenuhi sejak awal semester

3. Memverifikasi sertifikat pendidik dan bidang ajar

4. Menghindari rangkap status sebagai pegawai tetap instansi lain

5. Aktif berkoordinasi dengan operator sekolah

Langkah-langkah ini menjadi kunci agar verifikasi sistem berjalan lancar.

Pemerintah menegaskan bahwa TPG, THR, dan Gaji ke-13 bukan dipotong, melainkan dibayarkan sesuai pemenuhan syarat.

PMK Nomor 23 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, dan akuntabel.

Dengan memahami rangkuman aturan dan menerapkan saran teknis tersebut, guru ASN dapat memastikan seluruh hak keuangannya diterima secara penuh pada tahun 2025.***