POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 kembali memicu kekecewaan luas di kalangan guru.
Hingga akhir Desember, masih banyak daerah yang belum menyalurkan hak tersebut, meski pemerintah pusat menyatakan dana telah ditransfer ke kas daerah.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah viral dibahas dalam sebuah video yang menjelaskan secara rinci penyebab utama keterlambatan pencairan TPG THR dan gaji ke-13 guru.
Baca Juga: Status ASN Tak Sebanding Gaji, PPPK Paruh Waktu Hanya Terima Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya
Masalah ini dinilai bukan sekadar soal kebijakan, melainkan persoalan klasik di level eksekusi pemerintah daerah.
Dana dari Pusat Sudah Cair, Mengapa Guru Belum Terima?
Berdasarkan penelusuran dan penjelasan dalam video tersebut, pemerintah pusat sejatinya telah menyalurkan dana TPG THR dan gaji ke-13 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Artinya, secara kebijakan dan alokasi anggaran, kewajiban pusat sudah dipenuhi.
Namun, kewenangan pembayaran ke rekening guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Proses inilah yang kerap menjadi titik lemah dan menyebabkan keterlambatan pencairan di banyak wilayah.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antar daerah.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Memulihkan Akun ASN Digital Jika Lupa Password Sesuai Aturan BKN
Beberapa wilayah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Gunungkidul, Cianjur, hingga Tasikmalaya dilaporkan sudah mencairkan, meski dengan persentase berbeda.
Sementara daerah lain masih tertahan, bahkan hingga melewati batas akhir tahun anggaran.
Ancaman Carry Over dan Dampaknya bagi Guru
Ketika pencairan tidak dilakukan hingga 31 Desember, muncul risiko carry over atau penundaan pembayaran ke tahun berikutnya.
Dalam skema ini, THR berpotensi baru dibayarkan mendekati Hari Raya berikutnya, sedangkan gaji ke-13 bisa bergeser ke pertengahan tahun.
Bagi guru, kondisi ini jelas memberatkan. THR sejatinya dibutuhkan untuk kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 sering kali dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan anak dan persiapan tahun ajaran baru.
Ketidakpastian ini memicu tekanan ekonomi rumah tangga, menurunkan motivasi kerja, serta memperkuat rasa ketidakadilan antar daerah dengan beban kerja yang sama namun pencairan hak yang berbeda.
Di Mana Letak Masalah Utamanya?
Analisis dalam video tersebut menegaskan bahwa akar persoalan bukan pada ada atau tidaknya kebijakan, melainkan kesiapan data, proses birokrasi, dan manajemen kas di level pemerintah daerah.
Secara umum, alur pencairan TPG THR dan gaji ke-13 melewati beberapa tahapan:
1. Kebijakan dan alokasi anggaran dari pusat
2. Transfer dana ke RKUD
Baca Juga: Kriti by Lusy Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Global Lewat Sentuhan Modern dan Dukungan BRI
3. Verifikasi oleh OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, BKD, dan BPKAD
4. Penerbitan SPM dan SP2D
5. Transfer ke rekening guru
Semakin banyak tahapan, semakin besar potensi hambatan.
Salah satu titik paling rawan adalah penerbitan SP2D yang kerap memakan waktu lama akibat verifikasi berulang atau dokumen yang belum lengkap.
Faktor Penghambat yang Sering Terjadi di Daerah
Beberapa faktor yang kerap menyebabkan keterlambatan antara lain:
1. Data penerima belum final, seperti status kepegawaian, NIK, rekening, atau beban kerja
2. Koordinasi antar OPD lambat, sehingga berkas bolak-balik diverifikasi
3. Manajemen kas daerah yang ketat, pemda menahan pencairan demi menjaga likuiditas belanja lain
4. Kekhawatiran temuan audit, membuat pejabat keuangan memilih sikap aman
Baca Juga: Kriti by Lusy Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Global Lewat Sentuhan Modern dan Dukungan BRI
5. Kurangnya transparansi informasi, guru tidak mengetahui progres pencairan
Kondisi ini membuat guru hanya menerima informasi simpang siur, sementara daerah lain sudah lebih dulu mencairkan.
Dampak Psikologis dan Profesional bagi Guru
Keterlambatan pencairan bukan hanya soal uang.
Guru merasakan penurunan rasa dihargai, meningkatnya stres, serta terganggunya fokus mengajar.
Baca Juga: Kriti by Lusy Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Global Lewat Sentuhan Modern dan Dukungan BRI
Ketika hak yang dijanjikan tidak diterima tepat waktu, kepercayaan terhadap tata kelola pemerintah pun ikut tergerus.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memicu distraksi, protes terbuka, hingga konflik komunikasi antara guru dan pemerintah daerah.
Mengapa Hasilnya Bisa Berbeda Antar Daerah?
Perbedaan pencairan antar daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci:
1. Kapasitas fiskal dan ruang kas daerah yang berbeda
2. Kualitas dan integritas data guru yang belum seragam
3. Kecepatan birokrasi dan jumlah SDM pengelola
4. Perbedaan interpretasi aturan teknis
5. Tingkat transparansi komunikasi kepada guru
Baca Juga: Kenapa TPG THR dan Gaji 13 Guru Terlambat Cair? Ini Penjelasan Lengkap dari Sisi Pemda
Daerah dengan sistem data rapi dan SOP jelas cenderung lebih cepat menyalurkan hak guru.
Rekomendasi Solusi yang Realistis
Agar persoalan ini tidak terus berulang, sejumlah langkah perbaikan dinilai mendesak.
Untuk Pemerintah Pusat:
1. Menetapkan timeline pencairan lebih awal
2. Menghindari aturan teknis yang terbit mepet
3. Standarisasi data penerima dan format laporan
4. Memberikan panduan mitigasi risiko audit yang jelas
Untuk Pemerintah Daerah:
1. Menyusun SOP pencairan cepat dengan PIC dan SLA yang tegas
2. Membuka kanal informasi progres pencairan secara berkala
3. Mengamankan proyeksi kas THR dan gaji ke-13 sejak awal tahun
4. Menerapkan satu sumber data dan satu pintu verifikasi
Langkah sederhana seperti transparansi progres, misalnya persentase SPM yang sudah selesai, dinilai mampu meredam keresahan guru.
Keterlambatan pencairan TPG THR dan gaji ke-13 guru merupakan persoalan struktural yang melibatkan kesiapan data, proses berlapis, manajemen kas daerah, serta kehati-hatian audit.
Solusi tercepat bukan saling menyalahkan, melainkan penyederhanaan proses, kejelasan penanggung jawab, dan komunikasi yang transparan.
Selama masalah di level eksekusi daerah belum dibenahi, potensi keterlambatan akan terus terulang, dan guru kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.***




