POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025 kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga memasuki awal Januari 2026, pencairan belum dilakukan secara serentak di seluruh daerah, meski pemerintah pusat telah menyatakan dana sudah disalurkan.

Situasi ini memunculkan beragam reaksi di kalangan guru.

Sebagian sudah menerima haknya, sementara sebagian lain masih menunggu tanpa kepastian waktu.

Baca Juga: Viral! Bule Australia Datang ke Sumatera demi Menikah, Masuk Islam dan Beri Mahar Rp12 Miliar

Lantas, apa sebenarnya alasan resmi TPG THR dan gaji ke-13 guru 2025 tidak cair bersamaan? Dan bagaimana sikap yang sebaiknya diambil guru menghadapi keterlambatan ini?

Pencairan TPG THR dan Gaji 13 Memang Tidak Serentak

Fakta pertama yang perlu dipahami guru adalah bahwa pencairan TPG THR dan gaji ke-13 sejak awal tidak dirancang serentak secara teknis di daerah.

Meskipun Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana ke pemerintah daerah sejak 23–24 Desember 2025, realisasi pencairan ke rekening guru sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, Kampus Kedinasan Pelayaran Pertama di Indonesia

Artinya, pusat dan daerah memiliki peran berbeda:

Pusat: menyalurkan dana ke kas daerah

Daerah: memproses dan mencairkan ke rekening guru

Perbedaan kesiapan inilah yang menyebabkan jadwal pencairan antar daerah tidak sama.

Ini Alasan Resmi TPG THR dan Gaji 13 Tidak Cair Bersamaan

Berdasarkan regulasi dan praktik di lapangan, setidaknya ada lima alasan utama mengapa pencairan tidak serentak.

1. Perbedaan Kesiapan Administrasi Daerah

Setiap daerah memiliki sistem dan kecepatan administrasi yang berbeda. Ada daerah yang:

- Sudah menyiapkan dokumen sejak jauh hari

- Masih menyelesaikan verifikasi data guru

- Baru memulai proses setelah dana masuk kas daerah

Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, Kampus Kedinasan Pelayaran Pertama di Indonesia

Daerah yang administrasinya siap lebih awal, bisa mencairkan lebih cepat.

2. Proses Administrasi yang Berlapis

Pencairan TPG THR dan gaji ke-13 tidak bisa langsung masuk rekening guru. Ada tahapan wajib yang harus dilalui, antara lain:

- Verifikasi data dan kelengkapan dokumen

- Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Baca Juga: NRG Sudah Terbit tapi Belum Dicek Guru, Ini Cara Melihatnya di Info GTK, Penjelasan Penting, dan Saran Hindari Salah Data

- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

- Penerbitan SP2D

- Pemindahbukuan dari RKUD ke rekening guru

Jika salah satu tahap mengalami kendala, pencairan otomatis tertunda.

3. Kebijakan Teknis Pemda Berbeda-beda

Sebagian pemerintah daerah memilih:

- Mencairkan THR terlebih dahulu

- Mencairkan gaji ke-13 lebih dulu

- Atau mencairkan keduanya sekaligus

Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan

Kebijakan ini tidak melanggar aturan, selama hak guru tetap dibayarkan penuh.

4. Tidak Semua Daerah Penerima Tambahan TPG

Perlu diketahui, tidak semua daerah masuk dalam daftar 333 daerah penerima tambahan anggaran TPG THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan

Daerah yang:

- Sudah memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

- Atau tidak mengusulkan tambahan anggaran ke pusat

bisa saja tidak menerima tambahan tersebut, sehingga pencairan berbeda dengan daerah lain.

5. Akhir Tahun Anggaran dan Hari Libur

Banyak daerah terkendala:

- Penutupan tahun anggaran

- Hari libur nasional

- Jadwal operasional perbankan

Meski demikian, beberapa daerah tetap mencairkan di tanggal merah, sementara daerah lain memilih menunggu hari kerja.

Pemerintah Pusat Sudah Menyalurkan Dana

Hal penting yang perlu ditegaskan adalah:

1. Dana TPG THR dan gaji ke-13 guru 2025 tidak ditahan pusat

2. Dana sudah ditransfer ke kas daerah

Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan

Berdasarkan data:

1. Total daerah penerima DAU: 545 daerah

2. Daerah penerima tambahan TPG THR dan gaji ke-13: 333 daerah

Dengan demikian, keterlambatan bukan karena kebijakan penghapusan, melainkan murni persoalan teknis di daerah.

Kesalahan Umum Memahami Istilah “Sudah Cair”

Banyak guru mengira istilah “sudah cair” berarti sudah masuk rekening pribadi. Padahal, istilah ini bisa berarti:

1. Cair dari pusat ke daerah

2. Cair di kas daerah

3. Cair ke rekening guru

Tidak semua informasi yang menyebut “sudah cair” berarti guru sudah menerima dana.

Apakah Keterlambatan Berarti Hak Guru Dipotong?

Jawabannya tidak. Selama:

1. Guru masuk penerima

2. Dana sudah dialokasikan

3. Tidak ada masalah data

Baca Juga: 12 Ton Sampah Masuk Jakarta Timur Saat Perayaan Malam Tahun Baru, Begini Reaksi Sudin LH

maka hak guru tetap utuh dan akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Jika ada daerah yang mencairkan kurang dari ketentuan (misalnya tidak 100 persen), guru berhak meminta klarifikasi resmi ke pemda.

Saran Menghadapi Keterlambatan Pencairan

Agar tidak terjebak informasi simpang siur, berikut saran penting untuk guru ASN:

1. Pastikan daerah termasuk penerima tambahan TPG

Baca Juga: Ipar Jokowi Paling Sering Mangkir, Absensi Hakim MK Anwar Usman Bikin Publik Geger Sampai 81 Kali Absen!

2. Pantau pengumuman resmi dari pemda dan dinas pendidikan

3. Koordinasi dengan bendahara sekolah atau BKD

4. Hindari panik dan menyebarkan informasi belum pasti

5. Simpan bukti administrasi dan data rekening dengan baik

Perlu ditegaskan bahwa:

1. TPG THR dan gaji ke-13 guru 2025 tidak dihapus

2. Pencairan tidak serentak adalah hal yang wajar

3. Perbedaan waktu bukan berarti perbedaan hak

Dengan memahami mekanisme dan alasan resminya, guru diharapkan dapat bersikap lebih tenang sambil menunggu proses di daerah masing-masing.***