POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk komponen THR dan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian para guru di berbagai daerah.

Sejak pertengahan Januari, laporan di lapangan menunjukkan sebagian daerah sudah mulai mencairkan dana tersebut, sementara daerah lainnya masih menunggu proses lanjutan di tingkat pemerintah daerah.

Situasi ini kembali menegaskan bahwa pencairan TPG THR dan gaji ke-13 memang tidak berlangsung serentak secara nasional.

Baca Juga: Sempat Tak Terdata, Kepala BGN Pastikan Anak Nikah Dini dan Putus Sekolah Tetap Dapat MBG

Pola pencairannya sangat dipengaruhi oleh kebijakan daerah, kesiapan administrasi, serta mekanisme penyaluran anggaran yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Gambaran Pencairan TPG THR Terbaru

Berdasarkan laporan guru di lapangan, pencairan TPG THR dan gaji ke-13 mulai kembali berjalan sejak pertengahan Januari.

Beberapa daerah dilaporkan sudah menerima dana tersebut, meski nominal yang diterima tidak selalu sama dan dalam beberapa kasus terjadi pemotongan sesuai kebijakan daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru TPG Januari 2026 Segera Cair bagi Pemilik SKTP Valid!

Perlu dipahami, TPG THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Guru non-ASN tidak menerima komponen ini karena sudah mendapatkan skema bantuan tersendiri dari pemerintah.

Karakteristik Daerah yang Cepat Cair

Daerah yang relatif cepat mencairkan TPG THR dan gaji ke-13 umumnya memiliki beberapa kesamaan.

Pertama, pengelolaan administrasi dan keuangan daerah berjalan lebih rapi dan tepat waktu.

Kedua, koordinasi antara dinas pendidikan, badan keuangan daerah, dan pihak perbankan berjalan efektif.

Ketiga, data guru di sistem nasional seperti Info GTK dan SKTP telah tervalidasi sejak awal.

Selain itu, daerah yang tidak memiliki skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) biasanya lebih berpeluang menerima TPG THR karena tidak terjadi tumpang tindih kebijakan tunjangan.

Mengapa Sebagian Daerah Tertunda

Di sisi lain, keterlambatan pencairan umumnya bukan disebabkan oleh pemerintah pusat.

Dana alokasi umum sudah ditransfer ke ratusan daerah, namun proses pencairan ke rekening guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Guru Honorer Jadi Tersangka Usai Razia Rambut, DPR RI Minta Kasus Tri Wulansari Dihentikan

Faktor penyebab keterlambatan bisa beragam, mulai dari penyesuaian anggaran, proses verifikasi internal, hingga kebijakan daerah yang memprioritaskan skema tunjangan lain seperti TPP.

Karena itu, guru perlu memahami bahwa keterlambatan bukan berarti hak dihapus, melainkan masih berada dalam proses birokrasi daerah.

Langkah Konkret Guru Mengecek Status

Agar tidak terjebak informasi simpang siur, guru disarankan fokus pada jalur resmi.

Baca Juga: Drama OTT di Gedung Merah Putih, Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Suap dan Klaim Dirinya Dikorbankan dalam OTT KPK

Langkah pertama adalah rutin mengecek Info GTK untuk memastikan data kepegawaian, beban mengajar, dan status sertifikasi sudah valid.

Selanjutnya, pantau perkembangan SKTP karena dokumen ini menjadi gerbang utama pencairan tunjangan.

Jika daerah lain sudah cair sementara daerah sendiri belum, guru sebaiknya tidak langsung berasumsi negatif.

Baca Juga: Harga Jabatan Desa Rp 225 Juta? KPK Bongkar Skandal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Publik Geleng-Geleng

Cek kembali status administrasi sebelum menyimpulkan adanya masalah serius.

Tips Komunikasi ke Dinas Tanpa Konflik

Dalam menyikapi keterlambatan, komunikasi yang baik menjadi kunci.

Guru disarankan menyampaikan pertanyaan secara resmi dan santun kepada dinas pendidikan atau pihak terkait.

Gunakan data, bukan emosi, serta pahami bahwa dinas juga bekerja dalam koridor kebijakan daerah dan aturan anggaran.

Pendekatan yang tenang dan berbasis informasi akan lebih efektif dibandingkan tekanan atau spekulasi yang justru memperkeruh suasana.

Sikap Adaptif Guru

Pencairan TPG THR dan gaji ke-13 yang tidak serentak merupakan realitas sistem keuangan daerah di Indonesia.

Guru yang adaptif, paham alur birokrasi, dan disiplin menjaga validitas data akan lebih siap menghadapi dinamika ini.

Dengan sikap rasional dan informatif, guru dapat melindungi haknya sekaligus tetap profesional dalam menjalankan tugas pendidikan.***