POJOKSATU.id -  Di banyak grup guru, satu keluhan terus berulang: “TPG THR belum cair juga, sebenarnya siapa yang salah?”

Ada yang menyalahkan pusat, ada yang marah ke daerah, ada pula yang akhirnya hanya pasrah.

Padahal, jika ditarik lebih pelan dan jernih, masalah ini sering kali bukan soal niat, melainkan soal batas kewenangan yang tidak dipahami bersama.

Baca Juga: TPG THR 2025 Masih Dicairkan 2026, Ini Bukan Pelanggaran, Melainkan Skema Resmi yang Diatur Negara

Ketika informasi tidak utuh, wajar jika emosi mudah naik.

Guru sudah lelah menunggu, sementara kebutuhan hidup tidak bisa ditunda.

Memahami Batasan Tugas Kemenkeu dan Pemda

Dalam skema TPG THR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tugas yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pemkab Bandung Fokuskan Pembiayaan Koperasi Merah Putih ke Ayam Petelur untuk Dukung Program MBG

Pusat, melalui Kementerian Keuangan, bertugas menyalurkan anggaran ke daerah.

Ketika data menunjukkan realisasi 100 persen dari pusat, itu berarti dana sudah ditransfer ke kas daerah, bukan langsung ke rekening guru.

Di titik ini, peran pusat sebenarnya sudah selesai.

Pusat tidak lagi mengatur kapan uang masuk ke rekening masing-masing guru.

Apa yang Menjadi Tugas Pusat

Tugas pusat adalah memastikan anggaran tersedia, dialokasikan, dan dikirimkan ke daerah sesuai regulasi.

Jika anggaran sudah ditransfer, pusat tidak bisa memaksa daerah mencairkan dalam hitungan hari.

Inilah yang sering luput dipahami.

Banyak guru yang mengira jika pusat sudah mengumumkan “100 persen tersalurkan”, maka uang seharusnya langsung masuk ke rekening.

Kenyataannya, tidak meyakinkan itu.

Apa yang Wajib Dilakukan Pemda

Setelah dana masuk ke daerah, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran ke guru.

Baca Juga: Gus Ipul Ingatkan Sekolah Rakyat Harus Dikenal karena Kualitas Lulusan, Bukan Siapa Siswanya

Menjelajahi proses teknis, administrasi, dan kebijakan lokal bermain.

Setiap daerah mempunyai ritme yang berbeda-beda.

Ada yang cepat, ada yang hati-hati, ada pula yang tersendat karena masalah administrasi.

Bukan berarti guru diabaikan, tetapi sistem di daerah memang tidak selalu lincah.

Titik Rawan Keterlambatan

Keterlambatan biasanya terjadi pada tahap daerah.

Mulai dari penyesuaian anggaran, verifikasi internal, hingga proses pencairan ke rekening.

Di sini guru sering merasa “digantung”, karena di sisi lain pusat sudah menyatakan tuntas.

Sayangnya, informasi tentang proses ini jarang disampaikan secara utuh kepada guru.

Mengapa Guru Sering Salah Paham

Salah paham muncul karena guru hanya menerima potongan informasi.

Yang terdengar hanya “pusat sudah cair”, tanpa penjelasan lanjutan bahwa pencairan ke rekening adalah kewenangan daerah.

Dalam kondisi lelah dan stres, wajar jika guru mencari pihak yang bisa disalahkan.

Namun, kemarahan yang salah sasaran justru membuat guru makin kecewa.

Cara Membaca Masalah Secara Utuh

Melihat permasalahan ini secara utuh membantu guru menjadi lebih tenang.

Baca Juga: Ajaib, Bayi 2 Tahun Selamat dari Longsor Pasirlangu Cisarua, Ditemukan Tim SAR di Atap Rumahnya

Bukan untuk membela siapa pun, tetapi agar energi tidak habis pada amarah yang tidak produktif.

Guru berhak menuntut haknya, tetapi juga perlu mengetahui siapa yang menuntutnya.

TPG THR yang belum cair bukan berarti dilupakan.

Dalam banyak kasus, itu masalah waktu dan proses di daerah.

Memahami batas kewenangan pusat dan daerah tidak serta-merta menghilangkan rasa lelah, tetapi setidaknya membantu guru tidak terus-menerus tersesat dalam kebingungan.

Menunggu memang tidak enak.

Tapi menunggu dengan pemahaman jauh lebih tenang daripada menunggu sambil marah tanpa arah.***